Syarief Hasan Pertanyakan Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia di PP 57 Tahun 2021

Sabtu, 17 April 2021 – 20:54 WIB
Syarief Hasan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mempertanyakan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.

BACA JUGA: Soroti PP 57 Tahun 2021, LaNyalla Ingatkan Mendikbud Hindari Trial and Error

Menurut pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD) itu, Pancasila dan Bahasa Indonesia wajib dimasukkan ke dalam PP SNP merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia," ucap Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/4).

BACA JUGA: Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah

Dia menerangkan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UU memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan PP.

"Peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU," ujar Syarief menegaskan.

BACA JUGA: MD Beri Pengakuan kepada Polisi, Kalapas Kendari Bilang Tidak Masuk Akal

Anggota Majelis Tinggi PD itu juga mempertanyakan proses penyusunan PP SNP tersebut dan mendorong pemerintah mengevaluasi tim penyusunnya.

"Sebab, kesalahan seperti hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia," kata Syarief.

Selain itu, hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia di PP 57 Tahun 2021 mesti ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kemendikbud harus secepatnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Pemerintah tersebut," ucap Syarief. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler