Syarif: Penempatan Perwira Aktif TNI di Jabatan Sipil Langkah Mundur Reformasi

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 12:50 WIB
Wakil Ketum MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengkritik wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang membuka ruang penempatan perwira aktif TNI di berbagai kementerian/lembaga maupun institusi sosial politik lainnya. 

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan bahwa penempatan perwira aktif tentara di berbagai jabatan sipil merupakan langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI

BACA JUGA: Perwira Aktif TNI dan Polri Perlu Diberi Ruang Menduduki Jabatan Pj Kepala Daerah

Syarief mengatakan, revisi UU TNI dengan maksud menempatkan perwira aktif di institusi kementerian/ lembaga sipil adalah langkah mundur yang harus ditolak. Dia mengaku bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan revisi UU TNI.

"Saya mendukung segala bentuk penguatan fungsi pertahanan dalam kerangka menegakkan kedaulatan NKRI, tetapi bukan dengan cara mengembalikan peran militer dalam kehidupan sosial politik," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/8). 

BACA JUGA: Latihan Calfex di SGS 2022, Jenderal Andika: TNI Mengerahkan Alutsista Terbaru dan Canggih

Politikus senior Partai Demokrat itu mengatakan bahwa salah satu agenda dan amanat besar reformasi adalah menempatkan TNI sebagai alat utama sistem pertahanan. 

Oleh karena itu, lanjut Syarief Hasan, membuka keran sosial politik TNI di institusi sipil sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi. 

BACA JUGA: Koalisi Ini Tolak Agenda Penempatan TNI Aktif pada Jabatan Sipil

“Ini bahkan akan membuat bias fungsi pertahanan yang diemban oleh militer, apalagi tantangan global dalam menghadapi perang teknologi, asimetri, dan siber makin nyata," ungkap Syarief. 

Dia mengkritik wacana revisi UU 34/2004 yang membuka ruang penempatan pejabat militer aktif di berbagai institusi kementerian/ lembaga maupun institusi sosial politik lainnya bertentangan dengan semangat reformasi TNI. 

Syarief menambahkan bahwa hal itu bahkan kontraproduktif dan akan mengembalikan dwifungsi ABRI sehingga dikhawatirkan kembali mengulang kesalahan dan kegagalan fungsi pertahanan era Orde Baru.

Syarief Hasan menegaskan bahwa peran dan fungsi TNI harus dipertajam atau diperkuat. “Kita (publik) semua menyadari kedaulatan nasional kita acapkali terancam, kekayaan laut kita dijarah, tumpang tindih klaim wilayah NKRI oleh negara lain, serta kondisi alutsista yang masih tertinggal," paparnya.

Menurut Syarief Hasan, hal yang terpenting ialah penguatan fungsi pertahanan dalam menjaga kedaulatan NKRI, sehingga energi militer harus difokuskan sepenuhnya. Jangan justru membuat bias dengan menjadikan militer memerankan fungsi sosial politik. 

Oleh karena itu, Syarief menilai wacana revisi UU TNI tidak krusial dan tak kontekstual.

Menurutnya, isu strategis yang harus didorong adalah pemenuhan kekuatan pokok minimum atau minimum essential force (MEF), kesejahteraan prajurit, penegakan kedaulatan NKRI, terutama di wilayah terdepan dan terluar, serta peningkatan kapasitas TNI dalam menghadapi perang asimetris.

Dia menyadari bahwa di Kementerian Pertahanan (Kemhan) terdapat banyak perwira tinggi (pati) yang punya kapasitas dan integritas tinggi, namun memiliki ruang sempit sehingga tidak ada jabatan dan jenjang yang terbatas.

"Masalah itu yang harus diselesaikan di internal TNI AD bukan dengan mewacanakan kebijakan mundur atau mencederai semangat reformasi yang digagas TNI AD sejak era reformasi antara lain oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono," ujarnya.

Syarief menilai apabila perwira TNI AD yang masih aktif tersebut ingin berkarier di jabatan sipil/ politik, maka pilihannya adalah mundur terlebih dahulu sesuai yang diatur UU TNI, bukan dengan merevisi UU tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler