Syarifuddin Klaim Sebagai Orang Pertama Mengalahkan KPK

Senin, 21 Agustus 2017 – 21:33 WIB
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga terpidana kasus suap, Syarifuddin Umar mengadu di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/8).

Syarifuddin mengadu ke Pansus Hak Angket usai mengambil uang ganti rugi gugatan yang dimenangkannya atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tadi siang.

BACA JUGA: Pansus Tolong Minta Rekaman Pemeriksaan Miryam

Dia mengaku hanya mencari keadilan. “Jangan mengharap ada keadilan. Tergantung kacamata yang digunakan," kata Syarifudin di hadapan Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Masinton Pasaribu, Taufiqulhadi dan sejumlah anggota.

BACA JUGA: Pansus Angket Curigai OTT KPK di PN Jaksel

Syarifuddin mengaku sudah pernah mengirim surat kepada Komisi III DPR sejak dia terjaring operasi tangkap tangan KPK di rumahnya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Juni 2011 silam. Bahkan, Syarifuddin mengadu ke Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Presiden Joko Widodo untuk meminta pertolongan.

Syarifuddin mengklaim sebagai orang pertama yang berhasil mengalahkan KPK di pengadilan. “Manusia yang pertama mengalahkan KPK adalah saya. Kalau Budi Gunawan (sekarang Kepala BIN) mengalahkan KPK lewat jalur praperadilan,” tegas Syarifuddin.

BACA JUGA: Misbakhun Beberkan Temuan Sementara Pansus Angket KPK

Syarifuddin mengaku bisa menang melawan KPK karena alat bukti yang digunakannya adalah produk dari komisi antirasuah itu sendiri. Yakni bukti surat yang diterbitkan KPK. “Itu membuktikan bahwa KPK telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin membeberkan rekayasa KPK dalam pemeriksaannya. Dia mengatakan, KPK sangat profesional melakukan rekayasa untuk mengkiriminalisasinya. Bahkan, dia menuding ada konspirasi jahat dibalik nama baik KPK. Dia pun mengungkit sikap KPK yang menepis sangkalannya. Menurut dia, Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu menyatakan sah-sah saja Syarifuddin membantah, tapi KPK punya sadapan.

“Ini yang selalu diucapkan KPK soal sadapan dan ini merupakan kebohongan publik," ungkap Syarifuddin.

Padahal, kata dia, tdiak ada sadapan yang dilakukan oleh KPK. Yang ada hanyalah rekaman pembicaraan. Menurut dia, sadapan diperoleh pada saat terjadinya pembicaraan dan didengar langsung.

“Yang terjadi rekaman pembicaraan dengan mengambil memory HP yang termuat isi SMS, ada pembicaraan. Itu namanya rekaman pembicaraan," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan. Syafruddin diganjar empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Syarifuddin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penyitaan barang bukti uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin. MA mengabulkan kasasi Syafruddin.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengguna Narkoba Cukup Dihukum Percobaan atau Wajib Lapor


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler