Syaukani HR Minta Pengampunan

Senin, 29 Maret 2010 – 11:11 WIB
Syaukani HR saat dalam perawatan. Foto: Kaltim Post
JAKARTA- Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Susilo Bambang YudhoyonoTerpidana 6 tahun dalam kasus korupsi senilai Rp120 miliar itu mengajukan grasi karena sakit keras dan sudah selama dua tahun menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusomo, Jakarta

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Suap Migas

Sebelumnya, Syaukani menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth Singapura
Saat ini, kondisinya seperti lupa ingatan akibat kekurangan oksigen di otak.

Selain Syaukani, seorang nenek tua yaitu Salbiah (75) juga mengirimkan permohonan yang sama

BACA JUGA: PT DI Ditarget Raih Rp 1,5 Triliun

Nenek Salbiah tercatat sebagai terpidana 4 tahun penjara kasus penipuan yang kini menjadi penghuni Lapas Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham Untung Sugiyono saat dihubungi JPNN membenarkan adanya permohonan grasi tersebut
Ditambahkan, saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah memproses 47 permohonan grasi

BACA JUGA: Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK

"Mayoritas pemohon yakni sebanyak 45 narapidana, adalah anak-anak  sedangkan sisanya napi dewasa"Untuk napi dewasa, seorang karena sakit berat yaitu Syaukani HR, satu lagi Nenek Salbiah (75) karena lanjut usia," kata Untung Sugiyono, saat dihubungi Senin (29/3).

Untung tak bisa merinci identitas anak-anak pemohon grasi tersebutYang pasti, grasi bagi napi tua, sakit-sakitan dan anak-anak ditujukan untuk mengurangi tingkat kepadatan Lapas yang terus terjadiAlasan lainnya adalah faktor kemanusian sebab jika terus menjadi penghuni Lapas, kondisi fisik dan psikis  mereka dikhawatirkan akan bertambah buruk

Menteri Kumham Patrialis Akbar sempat meninjau langsung kondisi Salbiah, dan Syaukani yang kini terbaring sakit sejak hampir 2 tahun di Rumah Sakit Cipto MangunkusumoKemenkumham, lanjut Untung, sifatnya hanya meneruskan permohonan grasiSedangkan dikabulkan tidaknya tergantung presiden, setelah mendapat saran dari Mahkamah Agung"Otomatis dikabulkan dan kapan bebasnya juga tergantung presiden," kata Untung lagi.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompetisikan Pendamping Mega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler