BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Suap Migas
Sebelumnya, Syaukani menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth SingapuraSelain Syaukani, seorang nenek tua yaitu Salbiah (75) juga mengirimkan permohonan yang sama
BACA JUGA: PT DI Ditarget Raih Rp 1,5 Triliun
Nenek Salbiah tercatat sebagai terpidana 4 tahun penjara kasus penipuan yang kini menjadi penghuni Lapas Barelang, Batam, Kepulauan Riau.Direktur Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham Untung Sugiyono saat dihubungi JPNN membenarkan adanya permohonan grasi tersebut
BACA JUGA: Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK
"Mayoritas pemohon yakni sebanyak 45 narapidana, adalah anak-anak sedangkan sisanya napi dewasa"Untuk napi dewasa, seorang karena sakit berat yaitu Syaukani HR, satu lagi Nenek Salbiah (75) karena lanjut usia," kata Untung Sugiyono, saat dihubungi Senin (29/3).Untung tak bisa merinci identitas anak-anak pemohon grasi tersebutYang pasti, grasi bagi napi tua, sakit-sakitan dan anak-anak ditujukan untuk mengurangi tingkat kepadatan Lapas yang terus terjadiAlasan lainnya adalah faktor kemanusian sebab jika terus menjadi penghuni Lapas, kondisi fisik dan psikis mereka dikhawatirkan akan bertambah buruk
Menteri Kumham Patrialis Akbar sempat meninjau langsung kondisi Salbiah, dan Syaukani yang kini terbaring sakit sejak hampir 2 tahun di Rumah Sakit Cipto MangunkusumoKemenkumham, lanjut Untung, sifatnya hanya meneruskan permohonan grasiSedangkan dikabulkan tidaknya tergantung presiden, setelah mendapat saran dari Mahkamah Agung"Otomatis dikabulkan dan kapan bebasnya juga tergantung presiden," kata Untung lagi.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompetisikan Pendamping Mega
Redaktur : Tim Redaksi