Syekh Puji Dicekal Setahun

Rabu, 21 Oktober 2009 – 15:22 WIB
JAKARTA– Terdakwa pernikahan di bawah umur, HM Pujiono Cahyo Widyanto alias Syekh Puji akhirnya dicekal bepergian ke luar negeriPencekalan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini menjawab permohonan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) dengan Surat Nomor R-3778/O.3/Dsp.3/10/2009 tanggal 15 Oktober.

“Atas permohonan cekal itu Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung RI pun menerbitkan surat pencekalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI  Didiek Darmanto SH MH, kepada wartawan Rabu (21/10).

Surat tersebut dituangkan dalam Keputusan Nomor KEP-261/Dsp.3/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Pencegahan dalam perkara pidana terhadap terdakwa HM Pujiono Cahyo Widyanto selama  satu tahun sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan tersebut pun telah diteruskan ke Menteri hukum dan HAM RI dengan Surat Nomor R-1075/D/Dsp.3/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009

BACA JUGA: Wakil Rakyat Diminta Segera Lapor Kekayaan

Dikatakannya pula, dengan pencegahan itu maka dapat dilakukan penarikan dan penahanan sementara paspo tersebut sesuai Keputusan Menteri hukum dan HAM RI Nomor M.01.IL.01.02 Tahun 2001 tanggal 18 Juli 2001.

Ia juga menyebut, keputusan cekal ini pun telah diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan Surat Direktur Sosial dan Politik Atas Nama Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor R-1076/D.2/Ds p.3/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009.

Sementara itu, Didiek menambahka,  terhadap Putusan Sela yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kabupaten Semarang, Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu telah mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang tanggal 19 Oktober 2009.(viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maktab Terancam Berubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler