Wakil Rakyat Diminta Segera Lapor Kekayaan

Rabu, 21 Oktober 2009 – 14:19 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para wakil rakyat mulai dari anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD tingkat Kabupaten dan Kota, untuk segera melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, menyusul akan habisnya masa penyusunan LHKPN, selama 2 bulan, yang berakhir pada akhir Oktober ini.

Di beberapa daerah, pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 dilakukan akhir atau bahkan pertengahan Agustus

BACA JUGA: Mahasiswi Akper Dilarang Berjilbab

DPRD Kaltim misalnya, sejak dilantik 31 Agustus, sampai akhir pekan lalu, baru 35 orang dari 55 anggota yang telah mengirimkan LHKPN
Kondisi yang sama diperkirakan dilakukan wakil rakyat pusat maupun daerah lain

BACA JUGA: Jaksa Agung Tetap Hendarman

LHKPN dilakukan sesuai amanat UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme


Lambannya LHKPN diduga karena UU No 28 tak mencantumkan jenis sanksi terhadap pejabat yang tak melapor

BACA JUGA: Maktab Terancam Berubah

KPK tengah mengkaji apakah LHKPN perlu dipertegas dengan cara merevisi UU No 28"Ada wacana dari kita supaya Undang-undang No 28 direvisi kemudian dimasukan sanksi bagi pejabat yang tak melapor LHKPN," lanjut Jasin.

Jika disadari betul, sebenarnya ada sanksi yang lebih berat bagi anggota DPRD yang tak melapor, yakni hukuman sosial lewat pemberitaan di media massa.

Nama mereka akan diumumkan sebagai pejabat yang tak mendukung program pemerintahan yang bersih, sekaligus tak konsisten dengan janji mereka saat kampanye"Media selama ini cukup efektif untuk mendorong ketaatan laporan LHKPN  dari anggota DPR dan DPRD," tambah Jasin(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Aturan jadi CPNS Tanpa Tes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler