Di beberapa daerah, pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 dilakukan akhir atau bahkan pertengahan Agustus
BACA JUGA: Mahasiswi Akper Dilarang Berjilbab
DPRD Kaltim misalnya, sejak dilantik 31 Agustus, sampai akhir pekan lalu, baru 35 orang dari 55 anggota yang telah mengirimkan LHKPNBACA JUGA: Jaksa Agung Tetap Hendarman
LHKPN dilakukan sesuai amanat UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, serta NepotismeLambannya LHKPN diduga karena UU No 28 tak mencantumkan jenis sanksi terhadap pejabat yang tak melapor
BACA JUGA: Maktab Terancam Berubah
KPK tengah mengkaji apakah LHKPN perlu dipertegas dengan cara merevisi UU No 28"Ada wacana dari kita supaya Undang-undang No 28 direvisi kemudian dimasukan sanksi bagi pejabat yang tak melapor LHKPN," lanjut Jasin.Jika disadari betul, sebenarnya ada sanksi yang lebih berat bagi anggota DPRD yang tak melapor, yakni hukuman sosial lewat pemberitaan di media massa.
Nama mereka akan diumumkan sebagai pejabat yang tak mendukung program pemerintahan yang bersih, sekaligus tak konsisten dengan janji mereka saat kampanye"Media selama ini cukup efektif untuk mendorong ketaatan laporan LHKPN dari anggota DPR dan DPRD," tambah Jasin(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Aturan jadi CPNS Tanpa Tes
Redaktur : Tim Redaksi