SYL Mengaku Baru Tahu Ada Pengumpulan Uang oleh Pejabat Eselon I Kementan

Senin, 24 Juni 2024 – 16:27 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku baru mendengar adanya pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dalam persidangan.

"Sharing-sharing dan pengumpulan dana itu baru saya dengar pada persidangan ini. Sebelumnya tidak, tidak ada yang melapor," kata SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6).

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet Ini Ditangkap di Musi Banyuasin, Begini Penampakannya

Maka dari itu, dirinya mengaku tidak pernah mengancam atau memaksa bawahannya untuk memenuhi keinginannya.

Selain itu, dia mengaku tidak pernah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono untuk meminta uang kepada para pejabat Kementan guna memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.

BACA JUGA: 3 Orang Ini Dicekal KPK Terkait Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

SYL menilai Kasdi juga tidak mungkin mau meminta uang dari para pejabat eselon I Kementan lantaran merupakan pegawai yang profesional dan akademis.

"Dia sangat patuh pada aturan, dia orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembahyang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi," tuturnya.

BACA JUGA: Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Andi Tenri Angka Yasin Limpo

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu SYL Mohon Hakim Buka Blokir Rekening SYL untuk Menafkahi Keluarga


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler