Kubu SYL Mohon Hakim Buka Blokir Rekening SYL untuk Menafkahi Keluarga

Rabu, 12 Juni 2024 – 18:57 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memohon kepada Majelis Hakim agar membuka pemblokiran rekening pribadi. SYL menyatakan rekening itu untuk menafkahi keluarga.

Ketua tim kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya menjamin rekening yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi.

BACA JUGA: Minta Rekeningnya yang Diblokir KPK Dibuka, SYL Mengaku Tak Bisa Membayar Lagi

Hal itu disampaikan Djamaludin Koedoeboen dalam sidang lanjutan di pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (12/6). Koedoeboen menegaskan SYL ingin tetap menafkahi keluarganya.

"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada yang mulia untuk dipertimbangkan," kata Koedoeboen dalam sidang tersebut.

BACA JUGA: Terbuka di Sidang, Istri SYL Kredit Rumah Rp 11,5 Miliar Pakai Nama Seorang Pria

Atas permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyebut persidangan ini masih berlangsung, sehingga masih membutuhkan barang bukti.

"Kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap, ya," ujar Rianto.

BACA JUGA: Ini Sosok yang Usul SYL Jadi Menteri Pertanian

Meski demikian, Rianto menyarankan Jaksa KPK memperhatikan permintaan kubu SYL itu. Dengan demikian nantinya dapat diperiksa apakah rekening yang diajukan pencabutan blokirnya ini merupakan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan atau bukan.

"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan, gitu. Kalau enggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu, ya," ujar Rianto.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Ungkap Sosok yang Usulkan SYL jadi Mentan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   SYL   Kasus Korupsi   Rekening  

Terpopuler