jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons pengakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
"Kalau menurut saya sangat signifikan, kemarin saya kan sudah koordinasi, kalau level saya koordinasi dengan kejati," kata Irjen Karyoto saat ditemui di Jakarta, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Cara SYL Beri Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Ada Peran Kombes Irwan Anwar
Hal itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus. "Itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," ungkap jenderal bintang dua Polri itu.
Karyoto menambahkan pihaknya masih memenuhi beberapa petunjuk jaksa dan fakta dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (24/6).
BACA JUGA: SYL Ungkap Uang Bulanan Istrinya dari Anggaran Resmi hingga Kedekatan dengan Iriana Jokowi
"Sampai saat ini kami masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa dan fakta dalam persidangan kemarin, menarik, itu akan dikroscek dengan BAP. Berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak," katanya.
Karyoto juga menyebutkan pihaknya mungkin bakal kembali memeriksa Firli Bahuri. "Masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," tegasnya.
BACA JUGA: Firli Bahuri Selalu Mengirim WhatsApp, Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Rp 1,3 Miliar
Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri senilai total Rp 1,3 miliar.
Kendati demikian, dia menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.
"Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ucap SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi