Sylviana Murni Singgung Pj Gubernur DKI: Bang Bahtiar, Siap-Siap Ya

Sabtu, 24 September 2022 – 11:58 WIB
Para pembicara webinar bertema Otonomi Jakarta Pasca Tidak Lagi Menjadi Ibukota Negara, Sabtu (24/9). Sylviana Murni dan Robert Endi Jaweng menyinggung soal Pj Gubernur DKI Jakarta. Foto: Humas MIPI

jpnn.com - JAKARTA – Sylviana Murni Singgung Pj Gubernur DKI: Bang Bahtiar, Siap-Siap Ya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sylviana Murni sempat menyinggung soal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA: Aneh, dari 6 Pj Gubernur Hanya 1 Pejabat Kemendagri

Mendapat giliran pertama memaparkan materi webinar bertema Otonomi Jakarta Pasca Tidak Lagi Menjadi Ibukota Negara, Sabtu (24/9), Sylviana Murni menyapa Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar yang mengikuti acara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI).

“Ada Bang Bahtiar, kandidat Pj Gubernur DKI. Siap-siap ya, kita doakan jadi Pj gubernur DKI,” kata Sylviana Murni.

BACA JUGA: Bahtiar Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Ucapan Jaya Suprana & Pidato di Tanjungpinang

“Terima kasih, Bu,” terdengar suara Bahtiar.

Dalam kesempatan tersebut, Sylviana Murni mengatakan ada orang yang lebih ahli dibanding dirinya soal pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Profil Bahtiar, Pejabat Eselon I Kemendagri Kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta

Perempuan bergelar profesor kelahiran 11 Oktober 1958 itu urun pendapat tentang nasib Jakarta ke depan, karena punya pengalaman 31 tahun berkarier di Pemprov DKI Jakarta dan mengalami masa kepemimpinan 7 gubernur.

Dia lantas menjabarkan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan paling lama 2 tahun ke depan harus dilakukan revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perempuan yang pernah menjadi wali kota Jakarta Pusat (2008-2010) itu yakin setelah tidak lagi menjadi bu kota negara, Pemprov Jakarta masih akan diberi kewenangan khusus desentralisasi asimetris, sebagaimana DI Yogakarta, Papua, Papua Barat, dan Aceh.

“Jakarta tetap mendapat kewenangan khusus berupa otonomi tunggal di tingkat provinsi meski tidak lagi menjadi ibukota negara,” kata Sylviana Murni, anggota DPD dari dapil DKI Jakarta itu.

Pj Gubernur DKI Paham Pemerintahan Level Nasional

Pendapat Sylviana seirama dengan paparan anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bahwa Jakarta akan mendapat desentralisasi asimetris ketika tidak lagi menjadi ibukota negara.

Nah, kewenangan seperti apa, maka perlu pelibatan Pemprov DKI Jakarta untuk merumuskannya.

Karena itu, Robert menilai salah satu tugas Pj Gubernur DKI Jakarta setelah Anies Baswedan lengser, ialah bagaimana membawa Jakarta ke arah wajah baru setelah tidak lagi menjadi ibukota negara.

Dengan demikian, kata Robert yang hadir sebagai pembicara webinar, seorang Pj Gubernur DKI Jakarta punya peran yang sentral.

“Seorang Pj gubernur DKI sangat sentral perannya. Membutuhkan sosok yang punya kapasitas nasional, paham pemerintahan level nasional, selain paham betul soal pilkada,” kata Robert.

Perlu diketahui, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar terlibat aktif mewakili pemerintah dalam penyusunan RUU pemekaran Papua.

Karena itu, Bahtiar sangat paham tentang otonomi khusus atau desentralisasi asimetris, termasuk kaitannya hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Tiga RUU pemekaran Papua sudah disahkan menjadi UU, yakni UU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler