Syukurlah..Proyek Gedung DPRD 20 Miliar Dibatalkan

Selasa, 09 Agustus 2016 – 06:45 WIB
Proyek gedung DPRD Madiun. Foto: dok pojokpitu/JPG

jpnn.com - MADIUN--Pemerintah Kota Madiun membatalkan penganggaran proyek gedung baru DPRD Kota Madiun tahap kedua. Ini karena proyek itu tersandung masalah hukum dan masih dalam proses penyidikan oleh Kejati Jatim.

Proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun Jilid II tersebut tadinya direncanakan dianggarkan sekitar Rp 20 miliar dari APBD murni 2016.

BACA JUGA: Hah? Tiket Pesawat Jakarta-Papua Bisa Tembus Rp 24 Juta

Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi menyatakan, belum bisa dipastikan sampai kapan keputusan pembatalan proyek yang berada di Jalan Taman Praja tersebut diberlakukan.

“Dengan pertimbangan itu,  Pemkot Madiun akhirnya batal melanjutkan proyek yang telah menyeret delapan orang tersangka,” ujar Maidi.

BACA JUGA: Kalah Teknologi Alutsista, TNI AL Tetap Bangga Berlatih dengan AS

Diketahui, untuk jilid II,  Pemkot Madiun sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar dari APBD murni tahun 2016. Dalam tahap kedua tersebut, untuk  item pekerjaan yang akan dikerjakan, meliputi pembangunan pagar, kawasan, lampu penerangan taman, paving, mushola , kantin, rumah genset, house power listrik, parkir, pressroom, dan hidran.(end/flo/jpnn)

BACA JUGA: Bikin Meme Mertua, Dituntut 18 Bulan Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Bayi Dalam Koper Terlacak X-Ray di Bandara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler