jpnn.com, PADANG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial TA (35) di sebuah hotel di Kota Padang.
TA ditangkap bersama dua wanita muda berinisial SA (21), dan YF (19) pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA: Ini Lho Anggota Banser yang Ditampar Kiai, Pengakuannya Mengejutkan
Menurut polisi, TA merupakan seorang muncikari yang diduga menawarkan dua wanita muda itu kepada pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan TA diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA: Perbuatan Bripda PS Memalukan Sekali, Pantas Dipecat dari Polri
"Pria itu menawarkan perempuan yang berinisial SA (21), dan YF (19) kepada laki-laki lain," ucap kombes Satake Bayu di Padang, Senin (24/4).
Kronologi penangkapan muncikari bersama dua wanita muda itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi perdagangan orang.
BACA JUGA: 4 Wanita di Kediri Dikencani Pria yang Sama, Dirayu-rayu, Ujungnya Pahit
Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap TA yang saat itu memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Menurut Satake Batu, TA ditangkap di sebuah hotel setelah melakukan transaksi prostitusi dengan cara menawarkan kedua wanita itu kepada tamu yang menginap.
Selain TA bersama SA dan YF, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, uang tunai Rp 500 ribu, alat kontrasepsi, dan tiga unit telepon genggam
TA kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
"Untuk kedua perempuan SA dan YF dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," ucap Kombes Satake Bayu. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam