TA Sungguh Bejat, Modus Cukur Rambut, Puluhan Anak Dicabuli

Senin, 21 November 2022 – 01:00 WIB
Warga menggiring seorang tukang cukur rambut berinisial TA (48) ke Polsek Cikande, Sabtu (19/11) malam. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LEBAK - Warga menggiring seorang tukang cukur rambut berinisial TA (48) ke Polsek Cikande, Sabtu (19/11) malam.

Tukang pangkas di warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang itu diserahkan kepada polisi lantaran diduga telah berbuat cabul pada anak berusia sepuluh tahun.

BACA JUGA: Polisi Buru Guru Cabul di Bekasi, Pelaku Siap-Siap Saja

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian tersebut. Dia menceritakan kasus pencabulan itu yerjadi pada Senin (14/11).

"Berawal saat korban IR (10), laki-laki, diminta orang tuanya OM (46) untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya," kata Dedi, Minggu (20/11).

BACA JUGA: Terbukti Cabul & Jahat, Harun Yahya Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara

Saat itu, korban malah mencukur rambut di tempat TA.

Korban lalu dirayu untuk memuaskan nafsu pelaku dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.

BACA JUGA: Guru Bejat Ini Cabuli Siswinya, Modusnya Perbaikan Nilai, Sudah 6 Kali

"Pelaku merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika menuruti semua keinginannya," ucap Dedi.

Selang beberapa hari kemudian, pada saat orang tua korban mencukur di tempat tetangganya, mendapat kabar kalau anaknya tidak memangkas rambut di tempat itu.

"Lantaran curiga setiba di rumah menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," ujar Dedi.

Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih di bawah umur, OM merasa tidak terima.

OM dibantu sejumlah warga langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan TA. Namun, TA tidak ditemukan.

Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00, TA berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga.

"Terlapor kemudian digelandang ke Polsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, perbuatan asusila terhadap bocah di bawah umur diakui TA.

Bahkan perbuatan bejat itu sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.

"Jadi, bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap sepuluh bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, TA dijerat Pasal 82  ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Ngaji Cabuli 2 Santriwati di Pondok Pesantren, KemenPPPA Bereaksi Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler