Guru Ngaji Cabuli 2 Santriwati di Pondok Pesantren, KemenPPPA Bereaksi Begini

Rabu, 09 November 2022 – 00:23 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/ HO-Kemen PPPA

jpnn.com, TUBAN - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawasi kasus kekerasan seksual yang dialami dua santriwati di sebuah pondok pesantren yang ada di Tuban, Jawa Timur.

Polisi juga diminta untuk menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 dalam penuntasan kasus itu.

BACA JUGA: Ayah Tiri Cabul, Anak Sendiri Ditiduri Lalu Diberi Duit Sebegini

"Langkah pencegahan seperti yang diatur dalam PMA Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi acuan agar serupa tidak terjadi lagi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam siaran persnya, Selasa (8/11).

Pihaknya mengapresiasi penanganan kasus ini yang dinilai berjalan cepat sehingga terduga pelaku yakni seorang guru mengaji dapat segera ditangkap dan ditahan oleh Polres Tuban.

BACA JUGA: Detik-detik Oknum PNS Lebak Cabuli Anak Kandung, Kejadian Pertama di Bus

Menurut dia, dukungan dari tokoh agama, pondok pesantren, dan masyarakat sekitar mempermudah penanganan kasus pencabulan itu oleh Polres Tuban.

"KemenPPPA sangat menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada terduga pelaku sesuai dengan UU demi keadilan atas korban," ujar Nahar.

BACA JUGA: Guru Ngaji Mencabuli 3 Anak Laki-Laki di Tangerang, Modusnya, Ya Ampun

Nahar mengharapkan kasus tersebut menjadi evaluasi bagi pengelola pondok pesantren untuk menghadirkan pesantren ramah anak.

KemenPPPA juga mendukung polisi menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Melalui pemberatan hukuman, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat membayar restitusi ganti rugi kepada korban sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus itu, dua santriwati berusia 12 dan 15 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun.

Salah satu korban akhirnya berani melaporkan kasus ini melalui orang tuanya ke Polres Tuban. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperkosa Dukun Cabul, Gadis Baru Lulus SMA Alami Depresi Berat, Begini Kronologinya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler