Tabah Ya, 66 Kendaraan Dinas DPRD Ditarik

Selasa, 25 Juli 2017 – 17:35 WIB
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD di Kabupaten Tulungagung, Jatim benar-benar harus kehilangan kuasa atas kendaraan dinas yang selama ini digunakan.

Kendati belum ada kejelasan mengenai besaran tunjangan transportasi, mereka harus segera mengembalikan 66 kendaraan dinas kepada pemkab.

BACA JUGA: Mobil Dinas Bakal Diberi Tanda Khusus, Oh Ternyata Ini Tujuannya...

Bahkan, pemkab berharap kendaraan itu bisa secepatnya dikembalikan tanpa harus menunggu tunjangan transportasi dicairkan.

Bupati Syahri Mulyo menyatakan, sesuai dengan aturan, kendaraan dinas yang saat ini dipegang anggota dewan memang harus segera dikembalikan ke daerah.

BACA JUGA: Wuiiihh...Mobil Dinas Dapat, Gaji Dua Kali Lipat

Sebagai gantinya, mereka mendapat tunjangan transportasi sebagai cara untuk memperlancar aktivitas dewan.

"Semua sudah jelas, kendaraan dinas yang mereka miliki harus ditarik. Itu menjadi konsekuensi atas pemberian tunjangan transportasi," jelasnya saat ditemui setelah sidang paripurna di kantor DPRD Tulungagung kemarin (24/7).

BACA JUGA: Ayo Pilih Mana, Kembalikan Mobdin atau Potong Gaji?

Menurut dia, sesuai dengan aturan, kendaraan dinas bisa dikembalikan begitu tunjangan transportasi dicairkan.

Namun, pemkab malah berharap pengembalian secepatnya dilakukan.

Dengan begitu, pengalihan ke SKPD yang membutuhkan pun bisa segera dilaksanakan.

"Lebih cepat lebih baik. Sebab, masih banyak yang membutuhkan dan tidak perlu beli baru," katanya.

Pria asli Ngantru itu membantah anggapan bahwa pemberian tunjangan transportasi kepada para wakil rakyat memberatkan keuangan daerah.
Sebab, semua sudah diatur serta berasal dari pemerintah pusat.

"Ini tidak memberatkan karena aturannya jelas," ungkapnya.

Berdasar data yang dihimpun koran ini, setidaknya ada 66 kendaraan dinas anggota dewan yang harus ditarik.

Perinciannya, 46 sepeda motor, 12 Toyota Avanza, dan 8 Toyota Innova.

Kendaraan-kendaraan itulah yang nanti dilimpahkan ke SKPD lain untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono saat dikonfirmasi secara terpisah sepakat bahwa kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD harus kembali diserahkan kepada pemkab.

Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk unsur pimpinan karena mereka masih menggunakan kendaraan dinas.

Tapi, unsur pimpinan tidak mendapat tunjangan transportasi seperti para anggota.

"Itu hanya berlaku untuk anggota. Unsur pimpinan tetap menggunakan kendaraan dinas. Namun, kami tidak mendapat tunjangan transportasi," ucapnya.

Politikus PDIP itu menambahkan, hal tersebut sebenarnya sudah lama dikondisikan sehingga sewaktu-waktu kendaraan itu bisa beralih ke SKPD lain.

"Sejak lama dikondisikan agar bisa dimanfaatkan SKPD lain," ujarnya. (rka/c23/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap Jiwa! Pak Djarot Punya Kesan Mendalam saat Naik Taksi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler