Tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin Tertahan di Depok

Pengamat: Aparat Bisa Dianggap Diskriminatif

Minggu, 06 Juli 2014 – 01:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tindakan polisi yang akhirnya menjadikan Pemred Tabloid Obor Rakyat sebagai tersangka, pantas mendapat acungan dua jempol.

Namun, sangat disayangkan dalam waktu bersamaan polisi di Depok, Jawa Barat, menahan tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin. Padahal tabloid ini isinya positif, jauh dari dugaan tak enak seperti yang dialamatkan kepada Obor Rakyat.

BACA JUGA: Bila Ada Intimidasi, Pendukung Jokowi-JK Harus Menyikapi

“Tindakan seperti itu bisa mengindikasikan bahwa aparat tidak objektif alias memihak kepada salah satu pasangan capres,” kata pengamat media dan komunikasi politik Prof Dr Erman Anom kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/7) malam.

Dia mengatakan hal itu, menyusul aksi penggiringan relawan Jokowi ke kantor polisi di Depok pada Jumat (4/7), gara-gara membawa tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin yang dicurigai isinya fitnah seperti Obor Rakyat.

BACA JUGA: Relawan: Jangan Ragu Pilih Jokowi-JK

"Jangan sampai ada anggapan bahwa aparat berat sebelah, diskriminatif, cenderung memihak kepada salah satu pasangan," ujar Erman.

Erman pun berharap agar pihak kepolisian di Depok mengembalikan tabloid tersebut kepada relawan Jokowi, untuk kemudian dibagikan kepada yang berhak menerimanya.

BACA JUGA: Penampilan Jokowi-JK di Debat Terakhir Bikin Surya Paloh Bangga

Salah seorang anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK, Ferry Mursyidan Baldan juga berharap hal serupa. “Untuk apa polisi menyimpan tabloid itu. Lagi pula kalau tabloid itu isinya seperti Obor Rakyat, ya tangkap saja relawan kami, kemudian dilakukan pengusutan. Kenapa harus ditahan (tabloidnya)," katanya.

Dari berbagai informasi yang dirangkum, peristiwa itu bermula ketika Nur Fadillah dan Rizki, relawan Jokowi pada Jumat (4/7) sore membawa dan membagi-bagikan tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin di Jl Margonda, dekat terminal bus Depok.

Tidak lama kemudian ada orang tidak dikenal menangkap keduanya sambil bertanya: ”Kamu lagi ngapain? Tahu nggak yang kamu lakukan ini bisa dimasalahkan KPU.”

Nur Fadillah menjelaskan bahwa mereka sedang membagi-bagikan tabloid. Dengan nada sedikit tinggi, orang yang mengaku sebagai pegawai pemerintah Kota Depok itu langsung menuding kedua relawan Jokowi melanggar peraturan KPU.

Orang yang mengaku pegawai Pemkot Depok tersebut lalu menghubungi orang-orang yang sedang membagikan takjil (relawan Prabowo-Hatta).

Beberapa waktu kemudian, datang enam orang berkendara mengendarai tiga sepeda motor tiba di TKP. Mereka mengeluarkan perkataan: “Ini kita Prabowo.” 

Tanpa memberikan penjelasan apa pun, salah seorang di antaranya meminta identitas relawan Jokowi. Mereka kemudian menggiring mereka ke kantor Polres Depok.

Sesampai di Polres Depok, orang-orang tersebut menyerahkan kepada polisi, dengan menuduh bahwa relawan Jokowi-JK membagikan tabloid yang isinya kampanye hitam. Mereka lalu meninggalkan kantor polisi.

Para relawan lalu diperiksa anggota polisi. Setelah berkoordinasi dengan komandannya yang kebetulan tidak berada di tempat, polisi mengatakan bahwa relawan Jokowi-JK tidak bersalah, dan tabloid itu bermuatan positif, tidak ada unsur black campaign.

Namun pada pukul 20.00 WIB, relawan Jokowi-JK dizinkan pulang, namun tabloid tetap ditahan hingga tulisan ini tayang. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koreksi JK soal Kalpataru dan Adipura Jadi Pukulan Telak ke Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler