Tabrak Gerobak Sate, Sopir Avanza Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 09 Juli 2014 – 04:00 WIB

jpnn.com - BATAM - Satuan Unit Lakalantas Polresta Barelang, Kepulauan Riau terus menyelidiki kasus kecelakaan mobil Avanza Veloz putih BP 1739 FD yang menabrak gerobak sate dan empat warga di jalan raya Brigjen Katamso depan Gedung lama RSUD Batam, Batuaji, Senin (7/7) dini hari. Supir mobil Avanza, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut nyawa M Ilyas Hidayatula, warga Batuaji yang bekerja sebagai pembakar sate.

Selain menewaskan Hidayatula, kecelakaan itu juga mengakibatkan Revan Baskari selaku pemilik gerobak sate dan seorang pembeli bernama Dwi Sukoco mengalami luka berat. AA diancam pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta.

BACA JUGA: Tunggu Vaksin dari Pusat untuk Calon Haji

Kanit Lakalantas Polresta Barelang Iptu Eriman menjelaskan, kecelakaan maut itu diduga mengandung unsur kelalaian sehingga menyebabkan satu orang tewas di tempat dan dua lainnya luka berat.”Sekarang masih kami selidiki, supir Avanza sudah tersangka, apakah dia mabuk atau tidak akan diselidiki lebih lanjut dengan test urine,” kata Eriman seperti dikutip Batam Pos.

AA sempat diduga mengemudi dalam pengaruh minuman keras. Namun, AA berkelit bahwa kecelakaan itu karena berusaha menghindari motor.  “Keterangannya masih seperti kemarin, katanya dia menghindar motor di depannya, sehingga dia tabrak gerobak sate itu,” tutur Eriman.(eja/jpnn)
 

BACA JUGA: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp200 Juta

BACA JUGA: Banjir Selutut Orang Dewasa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Duda Ngakunya Perjaka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler