jpnn.com - EMPAT LAWANG - Aparat kelurahan dan kepala desa diminta berhati-hati dalam menerbitkan surat nikah bagi pasangan yang akan menikah. Pasalnya, beberapa kali terjadi pemalsuan data surat nikah.
”Terakhir kasus orang Jambi yang menikah dengan orang sini, ternyata dia duda, dan tertera dalam NA itu masih perjaka,” ujar Kepala KUA Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumsel, Supandi, Selasa (8/7).
BACA JUGA: Waspadai Serangan Fajar, 1.500 Prajurit TNI Disebar
Dijelaskan Supandi, hal ini dapat diketahui karena adanya laporan dari pihak kepolisian. Akibatnya, beberapa kali pihak kepolisian meminta keterangan KUA.
BACA JUGA: Buka Posko Pengaduan THR
”Pihak KUA menulis buku nikah berdasarkan keterangan kades atau lurahnya, sebab yang tahu warganya yakni kades dan lurah,” katanya.
Selain itu, aparat kelurahan atau kades yang harus mengisi blangko surat nikah. ”Jangan sampai pernikahan yang sakral itu menjadi tercemar gara-gara pemalsuan data,” kata Supandi lagi.
BACA JUGA: RD Ditangkap Polisi Balikapapan
Supandi juga meminta masyarakat memberikan informasi yang benar ketika akan mengajukan NA di tingkat desa/lurah.
”Jika suami atau istri akan menikah lagi harus mendapat izin dari pasangannya, kalau tidak dapat izin melanggar UU bisa dikenalkan hukuman, yakni Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Identitas Suraht Nikah, ancamannya minimal enam bulan dan paling lama maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Supandi. (idi/ce6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Jalan Poros Rusak Parah
Redaktur : Tim Redaksi