jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi mengusulkan nama calon tunggal Panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko ke DPR, dia adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Gatot Nurmantyo.
Keputusan Presiden ini dipastikan tidak sesuai dengan norma yang berlaku di TNI, serta ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa jabatan Panglima TNI secara bergantian di antara perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan (AD, AL dan AU).
BACA JUGA: Tanpa Penjelasan, Jokowi Ajukan KSAD jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Bahkan, aturan dan norma ini sudah dijalankan sejak era pemerintahan Presiden Aburahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Mereka menggilir jabatan Panglima TNI untuk tiga matra di TNI. Harusnya setelah Moledoko dari AD, penggantinya harus dari AU.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq tak mau berspekulasi mengenai alasan presiden kembali mengusulkan Panglima TNI dijabat KSAD. "Itu hak prerogatif Presiden, tinggal Presiden menjelaskan apa alasan dan pertimbangannya," kata Mahfudz saat dihubungi, Selasa (9/6) malam.
BACA JUGA: DPR Ingatkan Jokowi Tak Buat Gaduh Pilih Panglima TNI
Terkait kemungkinan mulus tidaknya pencalonan KSAD Gatot yang akan menjalani fit and proper test di Komisi I DPR, politikus PKS ini juga tidak mau berandai-andai dan berharap keputusan Presiden Jokowi ini tidak membuat kegaduhan seperti yang terjadi ketika pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Karena itu saat ini Komisi I tinggal menunggu keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tentang pelaksanaan fit and proper test calon Panglima TNI. "Saya berharap pergantian Panglima TNI tidak diwarnai kebisingan yang tidak perlu. (Komsi I) menunggu penugasan dari Bamus DPR," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: 57 Kabupaten di Indonesia Masih Rawan Pangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Temui Menteri Rini yang Lagi Ultah, Prabowo Langsung ke Toilet
Redaktur : Tim Redaksi