jpnn.com, JAYAPURA - Polisi memastikan Wakil Bupati Yalimo berinisial ED (31) penabrak polwan Bripka Christin Batfeny (36 th) hingga tewas, positif di bawah pengaruh minuman keras.
Keterangan itu langsung disampaikan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, bahwa Wabup positif mengonsumsi miras.
BACA JUGA: Bripka Polwan Christin Tewas Saat Hendak ke Kantor, Kapolres: Sedang Diselidiki
"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Kamis.
Dikatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
BACA JUGA: Pesan Kapolri kepada Seluruh Polwan di Tengah Pandemi Covid-19
Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw.
BACA JUGA: Herman Peragakan 38 Adegan Habisi Janda Usai Dilayani 3 Ronde
Dia juga menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.
Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bripka Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.
ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, saat insiden terjadi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha