jpnn.com - MAROS - Pemerintahan Jokowi-JK telah meneguhkan komitmennya menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional, dan wujudnya pun sudah terasa secara konkret. Misalnya Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Desa yang tadinya sepi dan nyaris mati ini mulai melesat menjadi motor pembangunan. Jalan desa tengah dibangun memakai tenaga kerja masyarakat setempat. Adapun penduduk desa yang berprofesi sebagai petani mulai tersenyum karena sarana irigasi dan sanitasi pengairan juga tengah dibangun.
BACA JUGA: OJK Naikkan Target KUR, Kemenkop UKM Fokus Rp 100 Triliun
“Penggunaan dana desa di Maros ini saya suka. Ini sudah sesuai karena fokus untuk membangun,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar saat meninjau proses pembangunan sarana irigasi di Desa Tenrigangkae, Sabtu (13/2).
Untuk mendukung pembangunan di Desa Tenrigangkae dan desa-desa lainnya dapat lebih maju, pemerintah kata Marwan, meningkatkan dana desa hingga mencapai 47 triliun di tahun 2016. Bahkan di tahun 2017 rencananya akan dinaikkan lagi hingga Rp 90 triliun. Sementara jumlah desa yang ada juga bertambah dari 74.093 desa menjadi 74.754 desa.
BACA JUGA: Asahimas Bangun PLTU 300 Mw di Kota Baja
Selain itu, mekanisme pembagian dan tahapan penyaluran dana desa juga terus dibenahi. Pertama, dengan mempersingkat tahapan pencairan dari tiga tahap menjadi dua tahap. Hal ini akan memotong mata proses penyaluran sehingga dana desa bisa dipakai secara lebih cepat dan efektif.
Kementerian DPDTT juga mendorong agar postur penghitungan pembagian dana desa diubah. Selama ini, dana desa dibagikan ke desa-desa dengan proporsi 90 persen dibagi rata dan 10 persen dihitung berdasarkan tiga kriteria, yakni kepadatan penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, angka kemiskinan.
BACA JUGA: Berharap Suku Bunga Turun Lagi, Properti Bergairah
“Kami tengah memperjuangkan agar skema ini diubah. Penghitungan dengan empat kriteria itu porsinya harus dinaikkan paling tidak 40 persen dan dana desa dengan porsi dibagi rata 60 persen. Dengan begitu pembangunan desa-desa semakin sempurna dan semakin berkeadilan,” ujar Marwan.
Pembenahan tersebut kata Marwan, akan diatur melalui revisi terhadap PP No.47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa dan juga PP No.22 /2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Uno Dorong Para Santri Jadi Enterprenuer
Redaktur : Tim Redaksi