jpnn.com - JAKARTA – Rekomendasi Majelis Kehormatan Ombodsmen Republik Indonesia (ORI) tentang pemecatan Azlaini Agus kembali dipersoalkan. Bahkan langkah ORI menyerahkan rekomendasi pemecatan Azlaini ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap melanggar aturan.
Menurut kuasa hukum Azlzini, Andri Kusuma, sampai saat ini belum ada putusan hukum tentang status komisioner ORI yang diduga melakukan penamparan terhadap Yana Novia, pegawai Gapura Angkasa di Bandara Pekanbaru itu. Bahkan, Andri menyebut dugaan penamparan itu minim bukti.
BACA JUGA: Tantang Parpol Berani Usung Capres Hasil Konvensi Rakyat
“Kita minta CCTV di Bandara Pekanbaru dibuka. Bu Azlaini meminta bukti penamparan itu dibuka. Tapi kan sampai sekarang tidak pernah dibuka. Jadi apa dasarnya MK membuat rekomendasi pemberhentian?” kata Andri di Jakarta, Senin (2/12).
Menurut pengacara muda itu, Azlaini saat kecewa karena merasa ditelantarkan di Bandara Pekanbaru, justru berdebat dengan staf perempuan yang mengenakan jilbab. Anehnya, kata Andri, justru pihak yang melaporkan Azlaini adalah Yana yang bukan pemakai jilbab.
BACA JUGA: Diperiksa di Polda, Eddies Adelie Merasa Disudutkan Media
Andri menegaskan, kliennya makin percaya diri untuk mempersoalkan keputusan MK ORI. Pasalnnya, kepurusan pemberhentian itu diambil tanpa bukti pendukung. Apalagi, status kasus itu masih dalam penyelidikan di kepolisian dan status Azlaini masih saksi.
"Bagaimana kalau ternyata penyelidikan kepolisian menemukan bahwa Bu Azlaini tak terbukti menampar? Apa MK ORI mau meralat lagi?" bebernya.
BACA JUGA: KPK: Korupsi Century Berhubungan Pemilu 2009
Menurut Andri, komisioner ORI adalah orang-orang yang paham hukum. Karenanya ia mengaku tak habis pikir dengan keputusan MK ORI yang mendahului putusan pengadilan itu. “Mereka seolah tak sabar dan ada kesengajaan menutupi ruang pembelaan diri bagi klien saya," tegasnya.
Yang juga tak boleh dilupakan, lanjut Andri, Azlaini adalah korban pihak maskapai yang menelantarkan calon penumpang. “Karena itu kami juga mencoba membawa masalah ini ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, red),” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Rudi Pernah Teliti Dokumen Peserta Tender SKK Migas
Redaktur : Tim Redaksi