Tagih Utang, Ropik dan Johandri Malah Dibayar dengan Tusukan

Senin, 20 Juli 2020 – 22:34 WIB
Ilustrasi penusukan. Foto: RMOL

jpnn.com, CENGKARENG - Tidak terima dikejar-kejar penagih utang, dua pria berinisial SS alias KF dan A marah hingga melakukan penusukan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk korban Ropik hingga mengenai punggung belakang dan korban langsung berhenti," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Penusukan Babinsa Serda Saputra di Depan Hotel Mercure

Antonius mengatakan sang korban, Ropik (30) ditusuk saat menjauh dari percekcokan dengan pelaku SS, yang membawa pisau.

Awalnya, korban Ropik (30) dan Johandri (29), mendatangi tersangka A yang tengah berada di Warteg milik ibunya pada Rabu pekan lalu (15/7).

BACA JUGA: Tagih Utang Perdamaian, Eks Petinggi GAM Temui Jokowi

Para korban menghampiri pelaku A untuk menagih utang, kata Antonius, dengan nada marah-marah, sehingga sempat terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.

Kemudian pelaku A memukul korban Johandri di bagian wajah. Namun ibu pelaku A sempat melerai cekcok, sehingga Johandri pergi menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Cerita Baim Wong yang Dijauhi Teman Akibat Utang Rp1,5 Miliar

Melihat situasi tidak kondusif, penagih utang lainnya, Ropik, juga pergi menjauh menggunakan motornya.

Namun oleh kakak SS, motor Ropik sempat ditahan, kemudian pelaku SS juga membawa pisau di tangan kanan dan menusuk Ropik.

Ibu pelaku A membawa korban Ropik ke RS Hermina untuk jalani pengobatan. Kemudian dirujuk ke RS Tarakan untuk pengobatan.

"Ketika menerima laporan, kami langsung menahan dua tersangka untuk jalani pemeriksaan," kata Antonius tanpa merinci kapan penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku A dan SS ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban luka.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler