jpnn.com, JAKARTA - Dampak kebijakan subsidi tepat sasaran juga membuat banyak masyarakat yang akhirnya tidak mendapatkan haknya untuk disubsidi.
Kepala Unit Komunikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskikan (TNP2K) Ruddy Gobel menuturkan yang merasa membayar lebih untuk tarif listrik bisa mendapatkan restitusi kelebihan bayar listrik.
BACA JUGA: Tagihan Listrik Bulanan Rp 84.000, Mestinya Membayar Rp 189.000
Ruddy menuturkan, restitusi kurang lebih mirip seperti diskon tarif dan akan diberikan pada hitungan tagihan listrik di bulan berikutnya.
"Dikasih restitusi, dikembalikan. Jadi dia sudah terlanjur bayar dengan harga keekonomian lalu dikembalikan. Bukan dikembalikan uang, tapi diperhitungkan di dalam tagihan listrik untuk bulan berikutnya," ujarnya.
BACA JUGA: Pelanggan 900 VA Bisa Tetap Dapat Subsidi, Begini Caranya
Adapun alur untuk mendapatkan restitusi yakni pelanggan dapat melapor ke desa/kelurahan yang akan diteruskan ke kecamatan.
Di sana aduan warga akan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web dengan format teetentu untuk kemudian dilanjutkan ke pihak kota/kabupaten.
BACA JUGA: Tenang, Pasokan Listrik selama Lebaran Tetap Aman
Hasil laporan pengaduan akan diterima tim posko pengaduan nasional. Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi data kelayakan pelanggan yang akan mendapatkan kembali subsidinya.
Selain pelanggan mendapatkan kembali subsidi tersebut, maka mereka juga akan mendapatkan kembali lebih bayar atau restusi atas pembayaran tagihan listrik yang sebelumnya. Restitusi akan diberikan saat tagihan bulan berikutnya berupa potongan tagihan atau diskon tarif.
Ruddy menganalogikan, rata-rata penerima subsidi untuk golongan 900 VA membayar antara Rp 70.000 sampai Rp 80.000 per bulan.
Lalu, saat subsidinya dicabut, pelanggan tersebut akan membayar sekitar Rp 160.000 per bulan.
Padahal, masyarakat golongan 900 VA yang dicabut subsidinya itu rata-rata memiliki pengeluaran per kapita per bulan minimal Rp 3 juta per rumah tangga.
"Artinya kalau misalnya ada tambahan Rp 60.000 sampai Rp 70.000 atau bahkan bisa sampai Rp 100.000 itu kan angkanya hanya 3 persen. Jadi very small kalau dibandingkan pengeluaran lain seperti beras atau rokok," imbuhnya.
Dia melanjutkan, ada 4,1 juta pelanggan golongan 900 VA yang masih layak disubsidi. Lalu, ada 23,1 juta pelanggan golongan 450 VA yang layak disubsidi.
Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2017, sebanyak 18,25 juta rumah tangga tidak lagi disubsidi atau dikeluarkan dari penerima subsidi untuk kelompok daya 900 VA.
"Dari 18 juta tersebut kalau ada diantara mereka yang mereka merasa miskin tapi masuk dalam hitungan 18 juta yang dikeluarkan itu, mereka bisa mengadu agar dikembalikan hak-haknya," jelasnya.
Pengaduan itu, nantinya akan ditindaklanjuti dengan restitusi yang akan diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat yang kelebihan bayar tagihan listriknya.
Dirut PLN Sofyan Basir menjelaskan,TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) akan meekonsiliasi data yang masuk setiap bulannya ke PLN. Dari situ, PLN tinggal melakukan penyesuaian tagihan listrik.
’’Ajukan kartu miskin ke kelurahan setempat, lalu dimasukkan ke kecamatan, nanti dari kecamatan akan naik ke TNP2K,’’ terangnya.
Sehingga, pelanggan tidak mampu golongan 900 VA yang dicabut subsidinya berpeluang mendapatkan kembali haknya untuk disubsidi.
Syaratnya, pelanggan tersebut harus membuktikan bahwa dia memang berasal dari golongan tidak mampu yang memang layak mendapatkan subsidi.
Sofyan mengatakan hingga saat ini telah ada sekitar 54.000 pelanggan yang mengadukan keluhan atas pencabutan subsidi tersebut.
‘’Komplainnya dari 18,7 juta itu, 54 ribu pelanggan. Sudah masukin data, sudah pemadanan data. Kan mereka enggak ke PLN, langsung Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Itu sedang kita follow up sekarang,’’ jelasnya.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuarid mengatakan, pihaknya mencatat ada 78 pelanggan yang menolak mendapatkan subsidi karena mereka bukanlah berasal dari golongan tidak mampu.
Sebanyak 78 pelanggan golongan 900 VA tersebut sebelumnya masuk dalam 4,1 juta kelompok pelanggan 900 VA penerima subsidi listrik. Hal itu sesuai dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan? (TNP2K).
Namun, dalam perjalanan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, 78 pelanggan tersebut sadar jika subsidi hanya untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Oleh karena itu, mereka mengajukan untuk keluar dari golongan penerima subsidi.
‘’Ada 78 pelanggan menolak untuk disubsidi. Awalnya mereka masuk daftar dapat subsidi oleh TNP2K, tapi mereka menolak dapat subsidi,’’ katanya.
Hadi menuturkan, 78 pelanggan yang menolak subsidi tersebut merupakan contoh warga negara yang baik dan menunjukkan pelaksanaan Pancasila yang benar.
Sebab, di saat beberapa pihak sedang meributkan pencabutan subsidi, pelanggan tersebut justru sadar tidak berhak menerima subsidi.
‘’Kalau bicara Saya Indonesia, Saya Pancasila, ya 78 pelanggan ini. Ini jelas daripada yang marah-marah ketika subsidinya dikurangi,’’ tuturnya.
Sementara itu, pengamat energi Komaidi Notonegoro menuturkan bahwa pencabutan subsidi yang dilakukan pemerintah tersebut, dipastikan menuai protes.
Sebab, validitas data yang digunakan pemerintah untuk melakukan penyesuaian subsidi listrik tersebut, masih dipertanyakan.
Dalam hal ini, pemerintah menggunakan data rumah tangga miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Indikator kemiskinan yang digunakan TNP2K tersebut berbeda dengan lembaga-lembaga pemerintah yang lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS) atau data dari Kemensos.
“Data kemiskinan itu perlu didiskusikan ulang. Karena kalau dari dulu bicara kemiskinan tidak akan selesai. Data dari Kemensos, TNP2K dan BPS itu kalau parameternya berbeda, hasil datanya juga beda,”jelas Komaidi saat dihubungi kemarin.
Komaidi melanjutkan, untuk menghindari adanya kontroversi, sebaiknya basis data yang digunakan sudah disepakati semua pihak. Selain itu, bisa juga disepakati setiap lembaga melakukan pendataan bersama-sama.
“Idealnya, satu data bisa dipakai semua. Atau bisa juga Bappenas, BPS dan TNP2K kalau memang harus membuat data, bersama-sama membuatnya. Karena sesuai aturan konstitusi, kalau memang yang berhak mendapat subsidi, ya harus diberikan. Ini harus firmed,”imbuhnya.
Komaidi menambahkan, sebagai bentuk aspek penegakan keadilan, tentu subdisi kepada pelanggan mampu tersebut dicabut. Belakangan, lanjutnya, masih ada ketidaksesuaian persepsi antara pemerintah dan DPR.
Sehingga, perlu dicarikan solusi lebih lanjut agar ada perbaikan mekanisme subsidi. ‘’Mekanismenya usulannya seperti pemberian subsidi LPG maupun BBM yang diberikan secara langsung. Dengan begitu diharapkan bisa langsung diterima manfaatnya kepada yang tepat sasaran,’’ katanya. (dee/ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira Bagi Pelanggan 900 VA yang Ingin Dapat Subsidi
Redaktur & Reporter : Soetomo