Pelanggan 900 VA Bisa Tetap Dapat Subsidi, Begini Caranya

Sabtu, 17 Juni 2017 – 07:50 WIB
Ilustrasi listrik. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Subsidi untuk 18,25 juta rumah tangga pelanggan listrik daya 900 VA dipangkas secara bertahap sejak 1 Januari 2017 lalu.

Mulai Juli nanti, tarif golongan tersebut bakal sama dengan 12 golongan tarif yang membayar listrik dengan harga pasar.

BACA JUGA: GP Ansor Imbau Masyarakat Dukung Realokasi Subsidi Listrik

Dengan demikian, tiada lagi beda tarif antara pemilik rumah sederhana berdaya 900 VA dengan rumah supermewah berdaya 6.600 VA ke atas.

Tidak terima dengan ketentuan itu? Masih ada jalan bagi yang tidak mau.

BACA JUGA: Sumut Segera Punya Pembangkit Listrik 300 Megawatt

Meski berliku, jika merasa miskin dan ingin tetap mendapatkan tarif subsidi, pelanggan bisa mengajukan keberatan.

Apabila telanjur membayar dengan harga pasar, pelanggan bisa mengajukan restitusi.

BACA JUGA: Tenang, Pasokan Listrik selama Lebaran Tetap Aman

Kepala Unit Komunikasi TNP2K Ruddy Gobel menjelaskan, restitusi diberikan pada hitungan listrik di bulan berikutnya.

’’Jadi, jika dia terlanjur bayar dengan harga keekonomian lalu dikembalikan, bukan dikembalikan uang, tapi diperhitungkan di dalam tagihan listrik untuk bulan berikutnya,’’ ujarnya setelah diskusi kelistrikan di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (16/6).

Restitusi tersebut, lanjut dia, kurang lebih mirip seperti diskon tarif.

Ruddy memerinci, ada 4,1 juta pelanggan golongan 900 VA yang masih layak disubsidi.

Selain itu, ada 23,1 juta pelanggan golongan 450 VA yang disubsidi.

Pelanggan golongan 900 VA bisa mengajukan pengaduan jika merasa miskin.

Namun, pengadu-pengadu itu akan dicek lebih dulu.

Jika benar dinyatakan mereka adalah masyarakat miskin, hak-haknya akan dikembalikan.

Pelanggan dapat melapor ke desa/kelurahan, lalu diteruskan ke kecamatan.

Hasil laporan akan diterima tim posko pengaduan nasional.

Selanjutnya, tim melakukan verifikasi data kelayakan pelanggan yang akan mendapatkan subsidinya kembali.

’’Sampai dengan 13 Juni, ada 52 ribu yang mengadu dan sekitar 25 ribu yang sudah diverifikasi serta dikembalikan hak-haknya sebagai penerima subsidi. Prosesnya cepat, sebulan paling lama,’’ katanya.

Ruddy menganalogikan, rata-rata penerima subsidi untuk golongan 900 VA membayar antara Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu per bulan.

Saat subsidi dicabut, pelanggan tersebut akan membayar sekitar Rp 160 ribu per bulan.

Dia menyatakan, masyarakat golongan 900 VA yang dicabut subsidinya itu rata-rata memiliki pengeluaran per kapita per bulan minimal Rp 3 juta per rumah tangga.

’’Artinya, kalau misalnya ada tambahan Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu atau bahkan bisa sampai Rp 100 ribu, itu kan angkanya hanya tiga persen. Jadi, very small jika dibandingkan dengan pengeluaran lain seperti beras atau rokok,’’ imbuhnya.

Di tempat yang sama, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid menambahkan, sesuai pasal 34 ayat 1 Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR.

Hal tersebut terjadi saat penyesuaian tarif listrik pelanggan 900 VA untuk masyarakat mampu yang dilakukan tiap dua bulan secara bertahap mulai 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017 lalu.

Dia menjelaskan, ke depan penyesuaian tarif listrik tidak dilakukan setiap bulan, tetapi tiga bulan sekali. Dengan demikian, potensi dampaknya tidak mengagetkan.

’’Mengenai isu tagihan pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA nonsubsidi yang meningkat 174 persen, selama ini masyarakat mampu tersebut memang telah menikmati subsidi yang lebih besar daripada subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu,’’ urainya.

Misalnya, rumah tangga 900 VA golongan mampu dengan tagihan bulanan sekitar Rp 84.000 semestinya membayar sekitar Rp 189 ribu per bulan jika menggunakan tarif keekonomian (konsumsi listrik 140 kWh per bulan).

Artinya, selama ini mereka yang mampu itu disubsidi sekitar Rp 105 ribu per bulan.

Padahal, masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah (70 kWh per bulan) dengan tagihan listrik bulanan sekitar Rp 42 ribu hanya menerima subsidi listrik sekitar Rp 52 ribu per bulan.

’’Secara berharap, subsidi diarahkan lebih tepat sasaran dan tepat jumlah,’’ ujarnya. (dee/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira Bagi Pelanggan 900 VA yang Ingin Dapat Subsidi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler