Tagihan Macet, ABA Somasi Perusahan Fesyen Asal Singapura

Rabu, 16 Juni 2021 – 11:59 WIB
Ilustrasi uang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan Binatu PT Adhikara Bangun Abadi (ABA) melalui kuasa hukumnya, Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) telah mengirimkan somasi kepada PT Mode Teknologi Indonesia (MTI) atau Style Theory.

Surat peringatan itu dikirimkan guna mendapat tanggapan resmi dari MTI dalam waktu selambat-lambatnya 30 Juni 2021.

BACA JUGA: Rekan Bisnis Wanprestasi, Perusahaan Laundry Ajukan Gugatan

"Dalam hal ini penyelesaian pembayaran semua kewajiban utang," kata Armanda Ong, Direktur ABA dalam keterangan resminya, Rabu (16/6).

Armanda menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian penyediaan jasa binatu pada 9 Juli 2020, Style Theory menjamin akan mengirim minimal 1.000 potong pakaian per hari.

BACA JUGA: Tak Terbukti Wanprestasi, Ashanty Bilang Begini

"Fasilitas binatu ABA dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan Style Theory," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, ABA juga telah merestrukturisasi pembayaran utang, salah satunya diskon sebesar 75 persen dari volume minimum untuk periode Juni hingga Desember 2020, sesuai keinginan MTI.

BACA JUGA: PN Jaksel Kabulkan Gugatan Wanprestasi yang Diajukan PT DCI

ABA juga memberikan kemudahan lain kepada MTI agar dapat mengendalikan arus kas, yaitu penundaan pembayaran atas cucian yang tidak terpakai selama periode Juni hingga Desember 2020. Pembayaran tersebut telah disetujui oleh MTI untuk dicicil selama 12 bulan mulai Januari 2021.

"Semua upaya penyelesaian pembayaran utang itu merupakan solusi dan dukungan positif ABA kepada MTI agar dapat tetap melaksanakan kelangsungan usaha," bebernya.

Namun, kata Armanda, sejak Januari 2021 hingga hari ini pihaknya belum menerima pembayaran angsuran yang telah disepakati.

"Kami akhirnya menempuh jalur hukum dan mengirimkan korespondesi kepada MTI dengan harapan ada itikad baik rencana penyelesaian pembayaran kewajibannya," ujarnya.

Surat korespondensi yang disampaikan ABA pada 26 April 2021, pihak MTI setuju memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari. Mereka juga memahami bahwa jika dalam waktu ditentukan tidak memberikan tanggapan, ABA akan menempuh upaya hukum.

ABA bahkan telah mengirimkan surat pengingat dalam waktu 2 minggu sebelum batas waktu menyampaikan tanggapan, namun MTI tetap tidak memberikan tanggapan. 

Amanda mengatakan bahwa pihaknya selalu memandang Style Theory sebagai mitra bisnis jangka panjang dan beritikad baik membantu untuk bersama-sama menjalankan kegiatan usaha dalam masa sulit karena pandemi.

"Kami masih berharap mutual agreement penyelesaian pembayaran kewajiban utang kepada kami dalam diselesaikan segera," katanya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler