jpnn.com, JAKARTA - Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fredrich Yunadi dianggap menghabisi profesi advokat.
Pasalnya Fredrich berdalih dirinya menjalankan tugas untuk membela kliennya Setya Novanto.
BACA JUGA: KPK Minta Bantuan Polri untuk Garap Polisi Eks Ajudan Setnov
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, apa yang mereka lakukan bukanlah menghabisi atau menyerang profesi advokat. Tapi merupakan murni penegakan hukum.
“Maka, kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat,” kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (13/1).
BACA JUGA: Fredrich Sebut Semua Sangkaan KPK Bohong
KPK yakin masih banyak advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan tidak menghalangi proses hukum.
“Kita sama tahu, advokat dan dokter adalah profesi yang mulia,” imbuh dia.
BACA JUGA: Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan
Namun kata dia, apa yang dilakukan Fredrich merupakan sebuah tindakan yang salah. Karena dia sudah menghalangi proses hukum.
“Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IDI Siapkan Pengacara untuk Dokter Bimanesh, dengan Syaratâ¦
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan