Tahan Novel Baswedan, Buwas Layak Dilengserkan

Jumat, 01 Mei 2015 – 14:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting ‎menyatakan, Presiden Joko Widodo harus memberikan perintah pada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menindak tegas pelaku kriminalisasi.

"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kriminalisasi ini," kata Miko di Jakarta, Jumat (1/5).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Beraninya Usut Kasus Ecek-ecek

Miko menambahkan, kepolisian harus segera menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Novel Baswedan dari tahanan. Penghentian penyidikan, sambung Miko, juga harus dilakukan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sebab, kasus yang menjerat ketiganya adalah rangkaian dari kriminalisasi terhadap KPK.

‎Miko menjelaskan, ‎proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah mencederai prinsip due process of law dan melanggar hukum acara. Menurut Miko, hak atas penasihat hukum tak diberikan secara maksimal pada Novel.

BACA JUGA: Bareskrim Ingin Pamer Kekuasaan

"Di titik kritis ini, keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap penyelamatan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi lagi-lagi akan diuji," tandas Miko. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Biar Dijamin Lima Pimpinan KPK, Novel Tetap Ditahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Alasan Menahan Novel Baswedan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler