Tahan Pemekaran, Tabrak UU

Rabu, 20 Januari 2010 – 21:35 WIB
JAKARTA - Seorang gubernur, disebutkan tak berhak menghalang-halangi pemekaran wilayahApalagi untuk wilayah yang memang pemekarannya sudah sesuai aspirasi dan sudah memenuhi persyaratan.

Demikian antara lain penegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, saat menerima anggota Komisi I DPRD Luwu, Sulsel

BACA JUGA: Kakanwil Pajak Sulsel Ditahan KPK

Pertemuan berlangsung di ruang Fraksi PDIP DPR RI, Rabu (20/1)
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar didampingi anggota DPR RI asal Sulsel, Bahrum Daido dan Amran SE.

Menurut politisi PDIP ini, jika ada gubernur yang menahan rekomendasi pemekaran, itu sama saja artinya ia menabrak UU

BACA JUGA: Menhut Minta RTRW Segera Diusulkan

Bahkan menurut Ganjar, itu juga berarti sang gubernur telah menghalang-halangi upaya masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera.

"Kalau sudah lengkap, tidak lagi ada alasan pemerintah untuk menolak memberikan rekomendasi
Karena (itu) sudah jelas diatur dalam UU dan Keppres," tegas Ganjar.

Dalam pertemuan tersebut, Ganjar membuka draft usulan pemekaran yang akan dikerjakan dalam waktu dekat

BACA JUGA: 5 Negara Siap Buka Aset Bank Century

Isinya, antara lain ada 20 usulan yang sudah diajukan kepada presiden serta 13 lagi yang sudah diharmonisasiLuwu Tengah merupakan salah satu daerah yang masuk kategori telah diharmonisasiRencananya, kedua kategori usulan itu akan disatukan menjadi 33 daerah, yang akan dikonsultasikan kembali ke pemerintah daerah, sebelum kemudian diajukan lagi kepada presiden dan dibuatkan RUU(har/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan soal Penyadapan ATM Beredar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler