Dalam tanggapannya, Mabes Polri bersikukuh bahwa penangkapan dan penahanan terhadap jenderal bintang tiga itu telah sesuai aturan
BACA JUGA: Ainun Dimakamkan, Rakyat Indonesia Berkabung
Artinya, penahanan dan penetapan Susno sebagai tersangka sudah berdasarkan aturan karena dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup"Minimal ada laporan polisi dan satu alat bukti," ujar kuasa hukum Mabes Polri, Kombespol Iza Fadri dalam persidangan itu.
Selain itu, penangkapan Susno yang dipermasalahkan dalam PP ini telah sesuai aturan
BACA JUGA: JPU Minta Hakim Tolak Bonaran
Yakni telah ada proses awal dan beritahuan kepada penasehat hukum tersangkaSementara itu, di luar sidang aksi unjukrasa dua kelompok massa yang pro dan anti Susno terus berlanjut
BACA JUGA: Anggito Pamitan Tanpa Tangisan
Sama seperti sidang sebelumnya, dua kelompok massa aksi ini masih tetap menyuarakan aspirasi mereka terkait persidangan iniMassa pendukung di antaranya Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar KasusMereka meminta majelis hakim menganulir kebijakan penyidik yang menahan dan menetapkan Susno sebagai tersangka.Demikian halnya dengan massa yang anti SusnoMereka tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad)Kelompok massa mengutuk Susno dengan berbagai aneka pamplet dan sepandukMereka meminta proses hukum atas Susno Duaji dilanjutkan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi
Redaktur : Tim Redaksi