Tahan Susno, Polri Merasa Miliki Alat Bukti Cukup

Selasa, 25 Mei 2010 – 13:07 WIB
JAKARTA— Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan (PP) atas penangkapan dan penetapan Komjen (pol) Susno Duadji sebagai tersangka, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/5)Sidang kedua ini mengagendakan pembacaan tanggapan Mabes Polri, selaku termohon atas materi gugatan PP yang dilayangkan Susno.

Dalam tanggapannya, Mabes Polri bersikukuh bahwa penangkapan dan penahanan terhadap jenderal bintang tiga itu telah sesuai aturan

BACA JUGA: Ainun Dimakamkan, Rakyat Indonesia Berkabung

Artinya, penahanan dan penetapan Susno sebagai tersangka sudah berdasarkan aturan karena dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup
Yakni adanya keterangan saksi, laporan polisi, dokumen penunjang serta keterangan saksi ahli.

"Minimal ada laporan polisi dan satu alat bukti," ujar kuasa hukum Mabes Polri, Kombespol Iza Fadri dalam persidangan itu.

Selain itu, penangkapan Susno yang dipermasalahkan dalam PP ini telah sesuai aturan

BACA JUGA: JPU Minta Hakim Tolak Bonaran

Yakni telah ada proses awal dan beritahuan kepada penasehat hukum tersangka
Karenanya  Mabes Polri meminta majelis hakim menolak PP yang dilayangkan mantan kabareskrim itu.

Sementara itu, di luar sidang aksi unjukrasa dua kelompok massa yang pro dan anti Susno terus berlanjut

BACA JUGA: Anggito Pamitan Tanpa Tangisan

Sama seperti sidang sebelumnya, dua kelompok massa aksi ini masih tetap menyuarakan aspirasi mereka terkait persidangan iniMassa pendukung di antaranya Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar KasusMereka meminta majelis hakim menganulir kebijakan penyidik yang menahan dan menetapkan Susno sebagai tersangka.

Demikian halnya dengan massa yang anti SusnoMereka tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad)Kelompok massa mengutuk Susno dengan berbagai aneka pamplet dan sepandukMereka meminta proses hukum atas Susno Duaji dilanjutkan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler