Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi

Selasa, 25 Mei 2010 – 05:22 WIB

JAKARTA - Hari ini persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam tahun 2005-2005, akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Agenda persidangannya adalah pembacaan putusan sela.

Selama ini, Pengadilan Tipikor belum pernah mengabulkan terdakwa perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: KPK Pastikan Segera Periksa Johny Allen

Namun tim penasehat hukum Ismeth merasa yakin bahwa eksepsi mantan Ketua Otorita Batam itu akan dikabulkan.

"Kita semakin optimis
Apalagi tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas eksepsi justru malah melenceng.  Keyakinan kita juga karena dakwaan itu disusun secara tidak cermat," ujar Tumpal Hutabarat, koordinator tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah saat dihubungi JPNN, Senin (24/5) malam

BACA JUGA: Pemerintah Pilih Pasif Soal DCA



Tumpal juga kembali menguraikan ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan
Di antaranya, soal dakwaan bahwa Ismeth bersama-sama Hengky Samuel Daud melakukan perbuatan korupsi

BACA JUGA: LPSK Segera Lindungi Susno Duadji

"Bagaimana bisa dikatakan bersama-sama kalau pengadaan damkar itu saja dilakukan oleh Panitia Pengadaan di Otorita BatamYang intens berhubungan ya panitia pengadaan," ujar Tumpal.

Selain itu, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK, sejumlah saksi juga memberikan keterangan bahwa Ismeth hanya memberikan persetujuan atas usulan dari panitia pengadaan damkar di Otorita Batam"Dan tim pengadaan memberi pertimbangan bahwa penunjukan langsung dimungkinkan dalam kondisi tertentuJadi Pak Ismeth memberi persetujuan atas usulan tim di Otorita," sambung Tumpal.

Karenanya Tumpal merasa yakin keberatan Ismeth atas dakwaan JPU bakal dikabulkan majelis hakim"Kita selaku pengacara optimis saja kalau peradilan mengacu pada hukum yang sebenarnyaSelama ini (pengadilan Tipikor) memang tidak pernah mengabulkan eksepsiTetapi kita berharap majelis hakim bersikap bijak dan melihat dakwaan JPU ataupun replik atas eksepsi itu memang tidak cermat," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jhonny Situanda Terancam Dijemput Paksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler