JPU Minta Hakim Tolak Bonaran

Sebagai Penasehat Hukum Anggodo Widjojo

Selasa, 25 Mei 2010 – 11:06 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo WidjojoJPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, untuk menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang dalam tim penasehat hukum Anggodo Wijojo.

JPU beralasan, Bonaran termasuk salah satu saksi yang akan diperiksa pada persidangan atas Anggodo

BACA JUGA: Anggito Pamitan Tanpa Tangisan

Anggota Tim JPU, Anang Supriyatna saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi Anggodo pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/5), menyatakan bahwa posisi Bonaran sebagai penasehat hukum Anggodo akan menimbulkan  pertentangan kepentingan.

Menurut Anang, seorang saksi akan menerangkan apa yang dialami, didengar dan dilihat untuk merangkum kebenaran materiil
"Sedangkan (Bonaran) selaku penasehat hukum akan selalu membela kepentingan terdakwa," ujar Anang.

Dipaparkannya, berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang dimaksud jasa hukum adalah jasa yang diberikan adbokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien

BACA JUGA: Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi

"Sedangkan kedudukan Raja Bonaran Situmeang sebagai saksi tidak termasuk jasa hukum dan tidak termasuk pula sebagai rahasia yang diperoleh dari kliennya (Anggodo)," lanjut Anang.

Karenanya dalam tanggapan atas eksepsi, JPU meminta majelis agar majelis menolak Bonaran dalam tim pemnasehat hukum Anggodo.  "Agar majelis menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang sebagai penasehat hukum terdakwa Anggodo Widjojo dan mencabut surat kuasa kepada Bonaran selaku penasehat hukum terdakwa," pinta Anang.

Sementara permohonan lain yang diajukan JPU antara lain agar majelis menerima surat dakwaan bernomor Dak-12/24/04/2010 tanggal 19 April 2010, dan menetapkannya sebagai dasar pemeriksaan perkara
JPU juga meminta majelis menetapkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum dinyatakan tidak dapat diterima

BACA JUGA: KPK Pastikan Segera Periksa Johny Allen

"Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pinta JPU.

Atas tanggapan JPU tersebut, Bonaran Situmeang sempat mengajukan permohonan ke majelis hakim agar dapat mengajukan tanggapan secara tertulisNamun  Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba yang memimpin persidangan menolak permohonan Bonaran.

Majelis akan memutuskan sikapnya atas eksepsi Anggodo maupun tanggapan JPU pada persidangan selanjutnya yang digelar Selasa (1/6) mendatang.(oji/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pilih Pasif Soal DCA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler