JPU beralasan, Bonaran termasuk salah satu saksi yang akan diperiksa pada persidangan atas Anggodo
BACA JUGA: Anggito Pamitan Tanpa Tangisan
Anggota Tim JPU, Anang Supriyatna saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi Anggodo pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/5), menyatakan bahwa posisi Bonaran sebagai penasehat hukum Anggodo akan menimbulkan pertentangan kepentingan.Menurut Anang, seorang saksi akan menerangkan apa yang dialami, didengar dan dilihat untuk merangkum kebenaran materiil
Dipaparkannya, berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang dimaksud jasa hukum adalah jasa yang diberikan adbokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien
BACA JUGA: Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi
"Sedangkan kedudukan Raja Bonaran Situmeang sebagai saksi tidak termasuk jasa hukum dan tidak termasuk pula sebagai rahasia yang diperoleh dari kliennya (Anggodo)," lanjut Anang.Karenanya dalam tanggapan atas eksepsi, JPU meminta majelis agar majelis menolak Bonaran dalam tim pemnasehat hukum Anggodo. "Agar majelis menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang sebagai penasehat hukum terdakwa Anggodo Widjojo dan mencabut surat kuasa kepada Bonaran selaku penasehat hukum terdakwa," pinta Anang.
Sementara permohonan lain yang diajukan JPU antara lain agar majelis menerima surat dakwaan bernomor Dak-12/24/04/2010 tanggal 19 April 2010, dan menetapkannya sebagai dasar pemeriksaan perkara
BACA JUGA: KPK Pastikan Segera Periksa Johny Allen
"Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pinta JPU.Atas tanggapan JPU tersebut, Bonaran Situmeang sempat mengajukan permohonan ke majelis hakim agar dapat mengajukan tanggapan secara tertulisNamun Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba yang memimpin persidangan menolak permohonan Bonaran.
Majelis akan memutuskan sikapnya atas eksepsi Anggodo maupun tanggapan JPU pada persidangan selanjutnya yang digelar Selasa (1/6) mendatang.(oji/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pilih Pasif Soal DCA
Redaktur : Tim Redaksi