Tahanan 'High Risk' Dipisahkan

Dirjen Prioritaskan Problem 'Over Capacity'

Kamis, 18 Februari 2010 – 02:11 WIB

JAKARTA - Pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan terus diupayakan secara maksimalSalah satunya dengan memberikan perlindungan kepada tahanan yang memiliki resiko keamanan tinggi (high risk).

"Kami pisahkan mereka (tahanan) yang mempunyai high risk,? kata Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono usai bertemu dengan Wakil Ketua KPK M

BACA JUGA: DPD Berharap Khusus pada Obama

Jasin di KPK, kemarin (17/2)
Untung didampingi Irjen Depkum HAM Sam

BACA JUGA: Tetap Maju, Tak Peduli Teror

L
Tobing dan Kakanwil Kementerian Hukum HAM DKI Jakarta Bambang Rantam.

Menurutnya, tahanan high risk tidak hanya para pelaku korupsi

BACA JUGA: AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah

?Nanti kalau (tahanan) korupsi saja disebut diskriminatif lagi," kata Untung lantas tersenyumTahanan high risk misalnya adalah teroris dan bandar narkoba.

Untung mengatakan, saat ini di Lapas Cipinang sedang dibangun blok khusus terdiri atas tiga lantai yang diperuntukkan bagi tahanan high riskDalam waktu tiga bulan ke depan, blok khusus tersebut akan dapat dioperasikan.

Dalam kesempatan itu, Untung juga menyampaikan rencana penggunaan tambahan anggaran RP 1 triliun untuk perbaikan kualitas Lapas dan rumah tahanan (rutan)Prioritas adalah untuk wilayah yang memiliki tingkat over capacity lebih dari 75 persenDi antaranya, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur?Kami juga menersukan pembangungan yang belum selesai pada tahun lalu," terangnya.

Selain itu, juga akan dibangun lapas baru di daerah-daerah pemekaran?Di sana sudah ada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tapi belum ada rutan atau lapasnya,? ungkap Untung.

Pertemuan antara KPK dan Dirjen PAS, kemarin, menindaklanjuti hasil survei integritas dan perbaikan sistem layanan di LapasHasil observasi lapangan yang dilakukan KPK menunjukkan adanya kelemahan mendasar yang berpengaruh kualitas layanan lapas.

M Jasin mencontohkan aspek sumber daya manusia yang masih terbatasRasio antara petugas dengan warga binaan pemasyarakatan bisa mencapai 1:60?Ini kan luar biasamasalah itu juga karena over capacity," kata Jasin.

Selain aspek SDM, KPK juga menyebut aspek kelembagaan, seperti belum adanya kode etik dan perilaku khusus di Ditjen PASKemudian aspek tata laksanaMisalnya terkait dengan rendahnya tingkat keterbukaan informasi seputar pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebasAspek lain adalah faktor rentan korupsi(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhut Dorong Penerimaan dari Kayu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler