AturanTumpang Tindih, Pusat Keluhkan Daerah

Rabu, 17 Februari 2010 – 22:13 WIB
JAKARTA - Kementrian Kehutanan mengeluhkan banyaknya perijinan yang dikeluarkan daerah di sektor sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan maupun kehutanan yang saling tumpang tindihEuforia otonomi daerah dinilai menjadi salah satu penyebabnya.

Direktur Jenderal Bina Produksi Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Rabu (17/2), mengungkapkan, dengan adanya undang-undang otonomi daerah memang maka kewenangan pemberian izin hak pengelolaan hutan memang diserahkan ke daerah

BACA JUGA: Kemenhut Dorong Penerimaan dari Kayu

“Bupati banyak mengeluarkan izin, dimana Gubernur-nya sendiri tidak tahu,” ungkapnya.

Akibatnya, lanjut Hadi, ada izin diatas izin
Namun, pada 2004, Menteri Kehutanan waktu itu, M Prakosa, pernah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 34 tahun 2004, yang menarik kembali aturan mengenai izin hak pengelolaan hutan yang dikeluarkan oleh daerah

BACA JUGA: SBY Diminta Lebih Agresif



Namun, Sekretaris Masyarakat Perhutanan Indonesia Kalbar, Gusti Hardiansyah, menyatakan bahwa para pengusaha ingin agar daerah diberi kewenangan yang leluasa
“Dalam pertemuan regional Asosiasi Perkayuan se-Kalimantan, Selasa (16/2) kemarin, hal ini juga dibahas,” ungkapnya.

Salah satu rekomendasi dalam pertemuan regional tersebut, tambah Gusti, adalah perlunya dilakukan penyelarasan antara Undang-undang Otonomi Daerah dan Undang-undang Kehutanan yang memungkinkan pemerintah daerah berwenang dan berkompeten untuk melakukan pengurusan dan pembangunan hutan secara optimal.

“Untuk mengatasi tumpang tindih pemanfaatan lahan, perlu ada terobosan politik,” tambahnya

BACA JUGA: TV Berjaringan Untungkan Masyarakat Lokal

Pertemuan tersebut juga merekomendasi pentingnya deregulasi dan debirokratisasi dalam proses perizinan, proses pengelolaan hutan maupun peredaran hasil hutan dlm rangka menekan ekonomi biaya tinggi.(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fee BPD Tanpa Tanda Terima


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler