Pengusaha hutan, lanjutnya, tadinya hanya cukup membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) hutanKini, IPK yang berasal dari pembukaan perkebunan maupun dari penyiapan lahan untuk pembangunan HTI bakal dikenakan kewajiban penggantian dengan nilai tertentu.
Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Masyhud, menambahkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri, saat ini masih dalam pematangan draftnya
BACA JUGA: SBY Diminta Lebih Agresif
“Selain untuk menambah PNBP, regulasi ini juga menghindari pemanfaatan IPK semata oleh pengusaha, dan kemudian meninggalkan areal tebangan tersebut tidak digarap,” tambahnya.Sebelumnya, pada tahun 2009, produksi kayu rakyat mencapai 2,99 juta meter kubik
BACA JUGA: TV Berjaringan Untungkan Masyarakat Lokal
BACA JUGA: Fee BPD Tanpa Tanda Terima
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan Pansus Mengancam Posisi Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi