jpnn.com, MEDAN - Polres Tapanuli Selatan resmi menonaktifkan empat oknum polisi yang melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap seorang tersangka perampokan berinisial AD.
Keempat personel polisi tersebut masing-masing Briptu RR, Briptu RA, Bripda A dan Briptu B.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Pelajar di Medan, 5 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam, Kamis, mengatakan bahwa keempat personel polisi tersebut dinonaktifkan dari tugas mereka untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA: Rifal Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah dengan 2 Bilah Pisau, Polisi Bilang Begini
Kapolres mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.
"Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," ujarnya.
BACA JUGA: Pria yang Memutilasi Putri Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12), terkait kasus perampokan sadis berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp 10 juta milik korbannya.
Kemudian pada Senin (5/12), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas.
Petugas lalu membawa AD ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean