Pria yang Memutilasi Putri Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati

Kamis, 08 Desember 2022 – 21:33 WIB
Robi saat dibawa ke tahanan Polres Inhil. Foto: Dokumentasi Polres Inhil.

jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menjatuhkan hukuman mati terhadap Arharubi alias Robi, 42, ayah yang memutilasi anak gadisnya sendiri.

Sidang putusan yang berlangsung Kamis (8/12) malam itu dipimpin oleh Hakim Ketua Habibi Kurniawan secara daring.

BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Yosua Belum Tuntas, Kuat Maruf Berani Melawan, Melaporkan Hakim

Terdakwa Arharubi alias Robi mengikuti proses persidangan secara daring dari rumah tahanan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) Reza Yusuf Affandi dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengikuti sidang secara langsung di PN Tembilahan.

BACA JUGA: Ini Lho Tersangka Pembunuhan Sadis di Palembang, Pemicunya Terungkap

“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” ucap Hakim membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra mengatakan bahwa Majelis Hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU.

BACA JUGA: Siswa SMP jadi Korban Mutilasi, Kepala Terpisah dan Kaki Putus

“Iya benar divonis hukuman mati. Kami menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya. Kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu sikap tujuh hari sejak putusan,” kata Haza saat dikonfirmasi JPNN.com.

Haza menjelaskan bahwa banding dilakukan untuk mengantisipasi jika diputus bebas atau beda dengan putusan mati dengan alasan bisa kasasi.

“Terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini,” jelas Haza.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap putrinya Fatimah (10) dengan cara mutilasi.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap Robi dengan pidana mati.

Salah satu perbuatan Robi yang disebut merencanakan pembunuhan itu adalah mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya.

Robi menghabisi nyawa anaknya di rumah kosong yang berada di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Barat, Kabupaten Inhil, pada Senin 13 Juni 2022 lalu.

Pembunuhan itu terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.

Ia memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian. Setelah diselidiki dan ditangkap polisi, Robi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, untuk menjalani observasi selama 14 hari.

Observasi ini, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Pasalnya, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Kepada polisi Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan ia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler