jpnn.com - JAMBI – Sistem pengamanan terhadap para tahanan di Pengadilan Negeri Jambi mendapat sorotan setelah terjadi baku hantam kemarin.
Tujuh tahanan mengeroyok dua oknum polisi yang juga menjadi terdakwa kasus yang sama, yakni pencurian kabel. Tujuh orang tahanan itu adalah Nurmin, Rudiyanto, Dodi Azuwari, Ahmad Fauzan, Poniman, Erwan, dan Samsudin.
BACA JUGA: Sadis! Ibu Ini Dijambak, Diseret ke Jalan, Kepalanya Dibenturin ke Motor
Mereka mengeroyok dua oknum polisi yakni Ahmad Sayuti (31) dan M Alimin (31), anggota Polda Jambi.
Peristiwa baku hantam terjadi di ruang tahanan di kompleks pengadilan, sesaat setelah mereka dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
BACA JUGA: Polisi Dihajar Tahanan Usai Hakim Ketok Palu
Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, menjelaskan, setiap kali sidang pidana umum pihaknya menempatkan empat orang anggota polisi bersenjata lengkap, 6 orang petugas dari internal kejari.
“Sehari ada 10 orang petugas pengawalan, dan jumlah itu sudah cukup untuk melakukan pengamanan. Walaupun jumlah sidang banyak, namun tidak sekaligus. Para tahanan dijemput secara bertahap,” jelasnya.
BACA JUGA: Alhamdullilah.. Umrah Kini Bisa Langsung
Untuk diketahui, kasus pencurian kabel yang menjerat para terdakwa terjadi pada Juli 2015 lalu.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Telkom mengalami kerugian berupa kabel tanah kapasitas 1.200 pair senilai Rp 88 juta. Terdakwa didakwa pasal 363 ayat 1 KUHP. (ira/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Gowa, Panitia Pilkada Dibom
Redaktur : Tim Redaksi