Polisi Dihajar Tahanan Usai Hakim Ketok Palu

Rabu, 16 Desember 2015 – 06:02 WIB
Suasana tahanan Pengadilan Negeri Jambi usai terjadi baku hantam. Foto: Jambi Independent/JPG

jpnn.com - JAMBI - Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri Jambi, mengatakan, pengeroyokan dua oknum polisi yang menjadi tahanan kasus pencurian kabel, dilakukan oleh tujuh tahanan lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

Dua oknum polisi itu adalah Ahmad Sayuti (31) dan M Alimin (31), anggota Polda Jambi. Sementara tujuh orang lainnya adalah Nurmin, Rudiyanto, Dodi Azuwari, Ahmad Fauzan, Poniman, Erwan, dan Samsudin.

BACA JUGA: Alhamdullilah.. Umrah Kini Bisa Langsung

Peristiwa baku hantam terjadi di ruang tahanan di kompleks pengadilan, kemarin (15/12) sesaat setelah mereka dijatuhi vonis 8 bulan penjara.

“Apa masalahnya kita tidak tahu persis. Karena di persidangan tadi (kemarin, red) sudah diputus oleh majelis yang dipimpin oleh pak Lucas Sahabat Duha, masing-masing 8 bulan penjara. Mereka sebelumnya dituntut satu tahun. Dan mereka menerima putusan itu," tegas Paluko.

BACA JUGA: Di Gowa, Panitia Pilkada Dibom

Menurut Paluko, sel tahanan Pengadilan Negeri Jambi saat ini sudah tak memadai karena jumlah tahanan banyak, sementara ruangan kecil.

"Tadi (kamarin, red) ada 82 tahanan yang sidang. Idealnya, kita memiliki ruang tahanan untuk tahanan dewasa, perempuan, dan anak-anak yang terpisah," sebutnya. (ira/sam/jpnn)

BACA JUGA: Beuh, Bantah Sodomi tapi Ngaku Khilaf Meraba dan Menciumi Bocah Laki-Laki

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Banpol PP Bandarlampung Berharap Ratusan PSK Tidak Anarkis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler