BACA JUGA: Minarak Janji Percepat Penanganan Lumpur
Tahap pertama, KPK memindahkan lima** orang di antara sembilan tersangka pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Konjen RI (KJRI) Kinabalu yang merugikan negara Rp 11,7 miliar
Mereka yang dipindah itu adalah Muhammad Sukarna, Mas Tata Machrun, Kurniawan Rubadi, dan Irsafi Rasul
BACA JUGA: Air Zamzam Tertahan, Jamaah Plus Kecewa
Selama ini tahanan-tahanan tersebut mendekam di rutan Mabes PolriBACA JUGA: Rapat Terganggu Demo, SBY Tegur Kapolri
’’Ini dilakukan karena kami memanfaatkan fasilitas yang ada di Rutan Cipinang,” jelas Deputi Penindakan KPK AdeRahardja kemarinBupati Situbondo Ismunarso yang terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Rp 43,7 miliar merupakan tahanan pertama KPK yang harus menginap di CipinangTersangka atau terdakwa kasus BI, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan Aulia Pohan, juga akan boyongan ke Cipinang.
Menurut Ade, pemindahan itu disebabkan rutan kepolisian, mulai rutan polres hingga Mabes Polri, melebihi kapasitasSementara pihak Cipinang pun membuka diri untuk menerima titipan tahanan KPK”Jadi, kami berusaha memanfaatkan fasilitas yang ada,” jelasnya.
Ade mengungkapkan, apabila kapasitas tahanan di Cipinang sudah berlebihan, KPK akan menjebloskan tahanan korupsi ke Rutan Salemba.
Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu menjelaskan, penempatan tahanan di Cipinang itu akan memengaruhi proses pemeriksaanSebab, jarak gedung KPK dengan Lapas Cipinang lumayan jauh”Ya, idealnya memang rumah tahanan dekat dengan tempat pemeriksaanTapi, kami memanfaatkan fasilitas yang ada,” terangnya
Sejauh ini, menurut dia, KPK memang belum punya rutan sendiriSaat ini, tahanan komisi banyak dititipkan di rutan kepolisianBanyak yang menduga bahwa sikap KPK tersebut terkait penangguhan anggaran Rp 90 miliar yang diajukan KPK untuk pembangunan gedung dan rutan.
Penangguhan itu terungkap dalam surat bernomor TU.03/8199/DPR RI/XI/2008 yang dikirimkan Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoguritno kepada menteri keuanganSoetardjo meminta menteri memberikan tanda bintang, yang berarti tidak masuk prioritas, sehingga bisa diabaikan dulu
Menjawab isu tersebut, Ade berkilah”Wah, kalau soal anggaran, saya bukan ahlinyaItu persoalan Sekjen,” terangnya.
Kuasa hukum Irsafi Rasul, Djufri Taufik, menerangkan bahwa kebijakan KPK memindahkan tahanan ke Cipinang tersebut sangat diskriminatif”Pertimbangannya apaHarusnya, semua tahanan dipindah ke sana,” ucapnyaSebab, semua tahanan tentu memiliki hak yang samaTahanan yang selama ini menginap di Rutan Brimob Kelapa Dua juga harus dipindah
Apabila alasan KPK adalah soal kapasitas, itu juga tidak logisSebab, Irsafi yang menjadi kliennya juga mendapatkan kamar di Rutan Mabes Polri”Ini sesuatu yang tidak jelasKalau penuh, tentu tidak dapat kamar,” ujarnya. (git/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemakaman Militer Bagi Ali Alatas
Redaktur : Tim Redaksi