Tahanan KPK Simpan Uang di Sela-sela Tumpukan BAP

Kamis, 23 Oktober 2014 – 20:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada tahanan KPK yang menyimpan uang di dalam kamar tahanan. Uang tersebut disimpan di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP)

Keterangan itu disampaikan jaksa menanggapi pernyataan mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono yang meminta agar bisa membawa berita acara pemeriksaan. Sebab saat ini ada larangan tidak boleh membawa berkas BAP dan dakwaan di Rumah Tahanan.

BACA JUGA: Kubu Artha Meris Ragukan BAP Bekas Anak Buah Rudi

"Saya memohon supaya bisa membawa BAP untuk mempelajari, masalahnya di rutan ada pengumuman tidak boleh membawa lagi berkas-berkas BAP dan dakwaan. Ini untuk kepentingan saya juga sebagai terdakwa," kata Heru dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/10).

Hakim Casmaya lantas menanyakan soal larangan itu kepada penuntut umum. "Kenapa penuntut, tidak boleh membawa berkas lagi ke dalam rutan?" tanya hakim.

BACA JUGA: KPAI: Jangan Pilih Menteri Bermasalah dengan Anak-Istri

Jaksa menyatakan pelarangan tersebut di Rutan KPK dan Rutan Guntur terkait dengan keamanan para tahanan. Sebab pihak pengamanan rutan sering menemukan berkas-berkas itu dijadikan tempat untuk menyimpan uang.

"Jadi pelarangan tersebut di Rutan KPK dan Rutan Guntur karena terkait dengan keamanan para tahanan karena pada kenyataannya kemarin banyak ditemukan oleh pihak pengamanan rutan, berkas-berkas itu banyak dijadikan sarana ‎untuk menyimpan uang dan barang-barang yang tidak relevan," ujar jaksa.

BACA JUGA: Suara Artha Meris Identik dengan Hasil Sadapan KPK

Dia menambahkan ruangan rutan pun sempit. Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan maka barang-barang seperti BAP yang tebal-tebal dan memenuhi ruangan diminta untuk tidak ditaruh di dalam kamar tahanan, tapi bisa ditaruh di luar.

"Sewaktu-waktu jika dibutuhkan bisa diambil dan dipelajari bersama dengan penasihat hukum atau barangkali dititipkan di penasihat hukum dan kalau mau dibahas bersama bisa dibawa lagi ke rutan," tandasnya.

Sebelumnya, penasihat hukum mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya, Eko Prananto mengatakan ada handphone yang ditemukan di kamar tahanan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.

Eko menambahkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah juga kedapatan menyimpan handphone di dalam kamar tahanan.

Eko menyatakan ada sanksi yang diberikan kepada Bonaran karena menyelundupkan handphone ke dalam kamar tahanan yaitu sebulan itu tidak boleh dikunjungi keluarga.

Eko mengungkapkan ada tahanan KPK lainnya yang kedapatan menyelundupkan handphone ke dalam rutan yakni Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengganti 8 Nama Bermasalah Dikenal Baik oleh Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler