Tegas, Kapolda Sumut Copot Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedy Kurniawan

Selasa, 22 Desember 2020 – 17:40 WIB
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin. Foto: Antara

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mencopot AKP Dedy Kurniawan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.

Ia dicopot lantaran terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap korbannya bernama M Jefri. Kasus tersebut telah ditangani Bid Propam Polda Sumut.

BACA JUGA: Soal Kasus Wakapolsek Medan Helvetia, Kapoldasu: Lagi Diperiksa Bidpropam

Dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik, tersebut Kapolda telah memerintahkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Wakapolsek Helvetia.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada, Senin (21/12).

Tatan membenarkan bahwa oknum perwira tersebut dicopot dan dimutasikan menjadi PAMA di Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan.

BACA JUGA: Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan Laporkan Balik Muhammad Jefri Suprayogi

“Iya benar, Kapolda telah memerintahkan Kabid Propam Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wakapolsek. Untuk hasilnya, ditunggu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak ketika dikonfirmasi terkait kasus pelanggaran kode etik tersebut, membenarkan kalau Dedy Kurniawan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia.

“Sekarang beliau dimutasi ke Pama Polrestabes Medan,” ujarnya di Mapolda Sumut usai Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Toba 2020 (Nataru).

BACA JUGA: Anak Kandung Tewas Dilindas Truk, Sang Ayah Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan Begini

Sementara itu, Penasehat Hukum korban M Jefry, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Sipayung SH mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.

“Kami apresiasi Pak Kapolda dan Kabid Propam atas langkah yang telah diambil dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih. Kami sangat yakin bahwa Kapolda merupakan Jenderal Polisi yang sangat promoter, apa lagi beliau pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tentunya hal-hal semacam ini pastinya menjadi atensinya,” ujar Roni.

Sebelumnya, Muhammad Jefri bersama kuasa hukumnya Roni Panggabean dkk mendatangi Polsek Helvetia untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sehari sebelumnya mereka sudah mendatangi Ditpropam Polda Sumatera Utara.

Mereka mendatangi Poldasu untuk menanyakan kejelasan atas laporan mereka di Propam Mabes Polri yang kini sudah dilimpahkan kepada Ditpropam Polda Sumut, Rabu ( 16/12) pukul 13.00 WIB.

Namun setelah kurang lebih 1 jam berada di ruang penyidik, Jefry dan kuasa hukumnya langsung keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung melakukan konferensi pers di depan SPK Polsek Helvetia.

BACA JUGA: Kakak Tanpa Sengaja Lihat Foto Telanjang Sang Adik Bersama Cowok, Penasaran, Oh Ternyata

Dalam konferensi pers tersebut, Roni Panggabean selaku kuasa hukum Jefry mengatakan bahwa pihaknya menolak pemeriksaan terhadap kliennya dalam status sebagai saksi. (mag-1/ila/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler