jpnn.com, ACEH - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh mengamankan dua sopir truk pengangkut mobil rusak.
Keduanya diamankan karena hasil tes urine positif sabu-sabu.
BACA JUGA: 2 Warga Binaan dan 1 Petugas Lapas Gorontalo Positif Tertulari Covid-19
"Kedua sopir truk tersebut berinisial H, 57 tahun, warga Medan, Sumatera Utara, dam MC, 44 tahun, warga Lhokseumawe, Aceh. Keduanya masih diamankan karena hasil tes urine positif sabu-sabu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh Kombes Pol Mirwazi.
Dua sopir diamankan saat mereka melintas di Kabupaten Aceh Besar pada Minggu (20/2) dini hari.
BACA JUGA: Lihat, Ratusan Sopir Truk di Kendari Berunjuk Rasa, Ini Tuntutannya
Mantan Kapolres Nagan Raya itu mengatakan keduanya kini masih dalam pemeriksaan guna mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut.
Kombes Pol Mirwazi menjelaskan penangkapan H dan MC berdasarkan informasi masyarakat.
BACA JUGA: Ilmuwan China Menemukan Inti Bumi, Bantah Pendapat Lama
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan baramg bukti, bahkan sudah menerjunkan anjing pelacak.
"Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka angkut. Mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat keluar Aceh," kata Kombes Pol Mirwazi.
Dia mengatakan adanya sopir truk menggunakan narkoba tidak menutup kemungkinan penyelundupan dari Aceh keluar daerah dengan modus mengangkut mobil rusak.
"Bisa saja narkoba diselundupkan di mobil rusak. Karena itu, ke depan kami akan lebih mengetatkan pemeriksaan truk-truk seperti itu. Begitu juga instansi terkait lainnya, kami berharap juga memerintahkan lebih ketat lagi," pungkas Kombes Pol Mirwazi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Terus Meneror, Sebegini Jumlah Korban Prajurit TNI, Astaga!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha