Terekam CCTV, 2 Wanita dan 4 Pria Diciduk di Hotel, Kasusnya Besar

Senin, 21 Februari 2022 – 10:53 WIB
Tiga dari enam sindikat pembobol rekening nasabah bank dihadirkan dalam pers rilis di Polrestabes Semarang, Sabtu. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Polrestabes Semarang menangkap dua wanita dan empat pria di sebuah hotel Kota Solo pada 17 Februari lalu.

Enam orang tersebut merupakan sindikat pembobol nasabah bank yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA: KKB Terus Meneror, Sebegini Jumlah Korban Prajurit TNI, Astaga!

Identitas para pelaku masing-masing ialah Khairun Fahrits (28), Muhammad Andi Syahputra (30), Rendi Dwi Putra (35), Taufiq Ramadana (32), Kiki Handayani (25) dan Windari (23).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kejahatan para pelaku dimulai dari Kota Semarang.

BACA JUGA: Truk Pengangkut Mobil Rusak Disetop Petugas, H dan MC tak Berkutik

Mereka, lanjut Kombes Irwan, berasal dari wilayah Sumatera dan sengaja beraksi di sebuah bank BUMN di Semarang.

Para penjahat menggasak uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA: Remaja Wanita jadi Korban Hipnotis di Cipayung, Polisi Langsung Bergerak 

Menurut Irwan, para pelaku melancarkan aksinya dengan membekali diri dokumen palsu, buku tabungan, hingga spesimen tanda tangan calon korban.

"Jadi, nasabah yang rekeningnya dibobol ini tidak tinggal Semarang," ungkapnya.

Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.

Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.

"Komplotan tersebut di tangkap di hotel daerah Solo. Di Kota Solo, rencananya mereka juga akan melakukan aksi serupa," imbuhnya.

Hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan palsu yang akan digunakan menarik uang milik calon korban.

Saat ini, lanjut Kombes Irwan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai bank yang dibobol tersebut.

Komplotan diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran Wanita Emas Kepada Pemerintah Soal Aturan Karantina


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler