jpnn.com - JAMBI - Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus meninggalnya seorang tahanan titipan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi, beberapa waktu.
Belum diketahui siapa saja keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dan apakah ada yang berstatus sebagai oknum sipir.
BACA JUGA: Tahanan Tewas di Lapas Jambi Akibat Dianiaya 6 Orang
Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Jambi Junaidi Rison mengatakan jika ada oknum sipir yang terlibat dalam kasus tersebut maka akan diberi sanksi tegas.
Saat ditanya siapa saja keenam nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Junaidi menyatakan tidak dapat menyampaikannya, karena ranah dari kepolisian.
BACA JUGA: Dikeroyok 20 Orang, Tahanan Jaksa Tewas Mengenaskan di Lapas Jambi
"Untuk itu saya belum dapat menyampaikannya karena takut akan mengganggu proses penyidikan dan lagi pula itu ranah nya penyidik kepolisian Jambi," ujar Junaidi di Jambi, Rabu (11/10).
Pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan titipan jaksa di LP Jambi.
BACA JUGA: Kelakuan Mantan Kepsek Ini Keterlaluan, 120 Siswa di Jambi jadi Korbannya
Menurut Kasat Reskrim Polresta Jambi, Komisaris Polisi Indar Wahyu Dwi Septiawan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Dia juga mengatakan mereka telah memeriksa 24 orang saksi, terdiri dari 19 tahanan dan 5 orang dari LP Jambi.
"Iya, ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dari perkembangan penyidikan, nantinya tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah," kata Kompol Indar. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polresta Jambi Tangkap 20 Berandalan Bermotor Bersenjata Tajam
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang