Tahap Awal Proses Pemilu 2019 Lumayan Menyenangkan

Minggu, 19 November 2017 – 09:45 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, DR Bahtiar. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Delapan partai politik yang oleh KPU dinyatakan gagal melengkapi berkas pendaftaran sebagai peserta pemilu 2019 telah mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu juga sudah membacakan putusan yang memenangkan sejumlah parpol penggugat.

BACA JUGA: Pemilu 2019 Tidak Akan Berjalan Baik jika KPU Berpihak

Bawaslu memerintahkan KPU menerima dokumen pendaftaran parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat awal untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, memastikan pemerintah selaku pembentuk UU pemilu bersama DPR terus memantau setiap perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA: Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol Ini

“Bermasuk memonitor bagaimana penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dalam melaksanaan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Minggu (19/11).

Hal tersebut, lanjut doktor ilmu pemerintahan itu, sebagai bagian dari tanggung pemerintah untuk memastikan sistem politik yang dibangun melalui UU Pemilu telah dilaksanakan secara benar, baik dari segi proses maupun tujuan.

BACA JUGA: Yusril Optimistis PBB jadi Peserta Pemilu 2019

“Kami menyambut baik dan apresiasi terhadap parpol calon peserta pemilu 2019 yang menempuh prosedur hukum pemilu dalam penyelesaian sengketa administrasi pendaftaran parpol. Lalu Bawaslu pun melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sigap, melakukan persidangan dan memutus sengketa tersebut,” ujar Bahtiar.

Begitu pula KPU, lanjutnya, langsung melaksanakan putusan Bawaslu tersebut dengan memberikan kesempatan kembali kepada parpol yang mengajukan gugatan.

Menurut Bahtiar, peristiwa ini memberi makna dan pendidikan politik yang sangat baik kepada masyarakat, bahwa parpol dan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, sangat mengedepankan proses hukum dan tunduk patuh kepada hukum pemilu.

“Sehingga iklim stabilitas politik dalam negeri tetap kondusif dan hal tersebut juga menunjukkan semakin matangnya lembaga lembaga politik dalam berdemokrasi,” beber Bahtiar, birokrat yang intens terlibat pembahasan RUU Pemilu.

Namun demikian, ini adalah baru tahap awal dari keseluruhan tahapan pemilu selama 20 bulan sebagaimana telah atur secara teknis dalam PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu.

“Kami mendorong publik, akademisi, media dan ormas pemerhati pemilu harus aktif memantau kinerja penyelenggara pemilu pada seluruh proses tahapan pemilu 2019 karena proses ini sangat menentukan nasib perjalanan bangsa dan negara Indonesia ke depan,” imbaunya.

Pemilu 2019 juga sagat menentukan nasib perkembangan sistem kepartaian di Indonesia.

“Nasib siapa yang akan menjadi pemimpin masyarakat Indonesia 2019 - 2024 mendatang baik eksekutif maupun legisltif, siapa jadi anggota DPR , anggota DPD dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan mengelola penyelenggaraan pemerintahan, mengelola pembangunan dan mengelola pelayanan kepada masyarakat dari pusat hingga pelosok-pelosok kampung di seluruh Indonsia,” pungkas Bahtiar. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Rhoma Optimistis Partai Idaman Lolos Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler