Tahapan Pilkada Berantakan jika Revisi Lelet

Jumat, 08 Mei 2015 – 20:36 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, proses revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, harus dilakukan secepatnya jika memang DPR berniat merevisi. Karena tahapan pemilihan kepala daerah (PIlkada) serentak di 269 daerah telah berlangsung sejak 17 April lalu.

“Harus secepatnya, karena pilkada tidak bisa berhenti. Sudah berjalan dan perubahan-perubahan itu juga harus jauh-jauh hari sebelum dibukukan,” ujar Hadar di Jakarta, Jumat (8/5).

BACA JUGA: Ini Penjelasan Sultan soal Gelar Baru untuk Pembayun

Menurut Hadar, kalau revisi dilakukan hingga beberapa bulan ke depan, cukup berisiko bagi KPU sebagai penyelenggara. Bahkan tak tertutup kemungkinan seluruh tahapan yang telah disusun akan menjadi berantakan.

“Kalau dipepet-pepetin nanti bisa berantakan. Kemarin ada yang bilang masukkan saja (usulan,red), nanti kami (DPR,red) revisi undang-undang sambil (tahapan pilkada,red) jalan. Kami bilang ya nggak bisa. Terus disuruh tunda Peraturan KPU. Kami bilang nggak bisa ditunda-tunda lagi, karena sudah harus dibutuhkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Direktur RSUD Tak Dilokasi Saat Ruangannya Digeledah Bareskrim Polri

PKPU kata Hadar, saat ini sudah sangat dibutuhkan. Tidak saja karena tahapan telah berjalan. Namun juga terkait pencalonan, penyelenggara perlu memerhatikan calon-calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan.

“Kami juga harus memerhatikan calon perseorangan juga, mereka diatur dalam PKPU juga. Mereka kan juga butuh dukungan. Untuk jumlahnya itu tergantung level untuk gubernur, bupati dan wali kota tergantung jumlah penduduk. Jadi kalau terkendala (gara-gara calon kada dari partai politik,red) enggak adil dong buat calon perseorangan,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Sita Tiga CPU, Direktur RSUD-EF Batam Tersangka Korupsi Alkes

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Tuding Kelulusan CPNS Sarat Permainan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler