jpnn.com - BATUAJI - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareksrim menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Batam, Kepri Jumat (8/5) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2011 yang merugikan negara mencapai Rp 18 miliar.
Seperti dilansir Batam Pos (Grup JPNN), pada penggeledahan selama empat jam tersebut, anggota Bareskrim yang berjumlah tujuh orang fokus ke dalam ruangan Direktur RSUD-EF, Drg. Fadilla Malarangan. Ruangan itu terletak di lantai dasar gedung utama rumah sakit.
BACA JUGA: Anggota Dewan Tuding Kelulusan CPNS Sarat Permainan
Anggota Bareskrim juga melakukan pengecekan terhadap seluruh peralatan kesehatan yang dibeli pihak rumah sakit. Termasuk, menyita tiga unit Central Processing Unit (CPU) Komputer dari ruang Fadilla beserta tumpukan dokumen.
Bahkan, Fadilla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut. "Ini kasus tahun 2011 mengenai pengadaan Alkes. Untuk tersangkanya Direktur rumah sakit sendiri (Fadilla, red)," ujar Kombes Darmanto, Kasubdit III Tipikor Bareskrim Mabes Polri, usai penggeledahan di lokasi, Jumat (8/5).
BACA JUGA: Proyek Listrik Bandara Disebut-sebut Bermasalah
Darmanto mengatakan penggeledahan itu juga termasuk pengecekan administrasi pembelian alkes. Menurutnya, alat-alat kesehatan yang dibeli pihak rumah sakit sangat banyak, sehingga proses penggeledahan berlangsung lama.
"Cukup banyak alatnya. Intinya alat kesehatan yang dibeli pada saat itu (2011)," terangnya.
BACA JUGA: Ketua KASN : Beberapa Kementerian Dikuasai Staf Khusus
Ia menegaskan akan terus menyelidiki dokumen dan data yang disita dari rumah sakit. Namun, Darmanto mengaku belum memeriksa dugaan tersangka lainnya yang terlibat dalam korupsi tersebut.
"Akan kami selidiki dan periksa Direkturnya di Jakarta. Mengenai tersangka lainnya akan diselidiki juga dan melihat perkembangannya," paparnya.
Sementara itu, Direktur RSUD-EF, Drg. Fadilla Malarangan membenarkan adanya penggeledahan di rumah sakit dan ruangannya tersebut. "Ya itu APBN 2011," kata Fadillah melalui pesan singkatnya kepada Batam Pos (Grup JPNN), Jumat (8/5).
Mengenai penetapan tersangka, Fadillah mengaku akan mengikuti prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap dirinya. "Saya warga negara Indonesia yang taat hukum. Dan akan dijalani sesuai prosedur. Untuk yang lain saya tidak mau tanggapi," pungkasnya. (opi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaukus Penyelamat Minta KPK Awasi Kongres Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi