jpnn.com, JAKARTA - Kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 18 November 2019 antara lain menyatakan penerimaan CPNS 2019 memprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga honorer K2, dan tenaga fungsional teknis lainnya.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Maluku Utara Said Amir pesimistis kesimpulan raker yang juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana itu bisa direalisasikan.
BACA JUGA: Honorer K2 Sungguh Sakit Hati Dibilang Kompetensinya Rendah
Pasalnya, proses rekrutmen CPNS 2019 jalur umum saat ini sedang berjalan. Kalau toh honorer K2 ikut diprioritaskan pada seleksi CPNS 2019, maka ada hambatan regulasi bagi yang usianya di atas 35 tahun. Juga formasi untuk honorer K2 yang belum tersedia.
"Menurut saya Komisi II DPR dan MenPAN-RB belum dapat sulosi untuk penyelesaian masalah honorer K2. Karena rekrutmen CPNS jalur umum sudah berjalan, dan kebijakan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) masih berproses," kata Said Amir kepada JPNN.com, Kamis (21/11).
BACA JUGA: Ini Kesimpulan Raker Komisi II dengan MenPAN-RB, Dua Poin Khusus Honorer K2
Dia menambahkan, jika ada niat baik eksekutif dan legislatif, harusnya dibuatkan regulasi untuk honorer K2.
Komisi II DPR juga mestinya menghentikan dulu tahapan penerimaan CPNS jalur umum. Setelah honorer K2 ikut dimasukkan dalam skala prioritas, tahapan CPNS dijalankan lagi. Sebenarnya masih ada waktu, karena toh tahapan seleksi CPNS saat ini masih masa pendaftaran.
BACA JUGA: Honorer K2 Gelar Aksi 28 November, Usung 3 Tuntutan
"Bagi saya pembahasan di DPR kemarin (18/11) kembali ke pembahasan awal, belum pada substansinya. Bisa jadi honorer K2 hanya diberikan harapan palsu lagi oleh mereka yang duduk di parlemen," ujarnya.
Kalau serius memerjuangkan nasib honorer K2, lanjut Said, harusnya Komisi II mendesak menPAN-RB kapan membahas revisi UU ASN.
Tentunya disertai desakan agar eksekutif segera menyiapkan DIM (daftar inventarisasi masalah) walaupun itu kewenangannya di Badan Legislasi.
"Komisi II adalah mitra kerja MenPAN-RB jadi bisa desak agar revisi UU ASN dipercepat. Apalagi ini prosesnya kembali ke awal karena harus diajukan lagi masuk Prolegnas," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad