Tahun 2013, KPK Tangani 70 Perkara

Senin, 30 Desember 2013 – 18:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 70 perkara sepanjang tahun 2013. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

"Di tengah keterbatasan jumlah penyidik terdapat peningkatan rasio jumlah penanganan kasus. Tahun ini KPK menangani 70 perkara dibandingkan pada tahun sebelumnya berjumlah 49 perkara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers capaian dan kinerja KPK sepanjang tahun 2013 di KPK, Jakarta, Senin (30/12).

BACA JUGA: Polisi Mestinya Gerebek Pertemuan Dipo-Kubu Trio Macan

Selain itu, Bambang menambahkan, KPK melakukan eksekusi terhadap 40 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. KPK, kata dia, juga berhasil mengembalikan triliunan rupiah ke kas negara.

"Sebanyak Rp 1,178 triliun lebih telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara," ujar Bambang.

BACA JUGA: PT Askes Siap Jalankan BPJS Kesehatan

Di sisi lain, Bambang menambahkan KPK melakukan sejumlah terobosan di bidang penindakan. Hal ini bertujuan untuk semakin memberikan efek jera dan terapi kejut serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara.

Salah satu cara pemberian efek jera itu, kata Bambang, dengan penerapan Undang-undang Pencucian Uang di hampir semua kasus yang ditangani. KPK juga menggunakan pasal-pasal hukuman tambahan lainnya seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, pencabutan hak politik dan sebagainya.

BACA JUGA: KPK Kembalikan Rp1,196 Triliun ke Negara

"Dalam setiap kasus yang ditangani, kami selalu berupaya keras menuntut para tersangka dengan tuntutan pidana yang tinggi," ujar Bambang. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Batalkan Perpres Pelayanan Kesehatan Pejabat Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler